Manokwari, Wabumpapua.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Sorong untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
Dana hibah tersebut diketahui diberikan kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kita Sorong, namun hingga kini peruntukannya dinilai tidak jelas dan terindikasi fiktif dalam proses penyalurannya.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi awal dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah tersebut diduga bersifat fiktif dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kota Sorong, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk memastikan kebenaran dari dugaan penyalahgunaan tersebut,” tegas Warinussy.
Menurut LP3BH, indikasi penyalahgunaan dana hibah ini berawal dari laporan yang diterima terkait bantuan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2022 kepada YPPH Kita Sorong.
LP3BH menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah publik harus menjadi perhatian serius karena dana tersebut berasal dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
“Kami mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frengky Son Laku, S.H., M.H., beserta jajarannya agar berani mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Warinussy, jumat(31/10/2025).
Lebih lanjut, LP3BH Manokwari menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah seperti ini harus menjadi perhatian khusus bagi APH di Papua Barat Daya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.
“Kami percaya Kejari Sorong memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” tambahnya.
Dengan desakan tersebut, LP3BH berharap penyelidikan segera dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan adanya kepastian hukum serta menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.




komentar terbaru