Sorong, wabumpapua.com – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi bebas beroperasi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Malasilen, Jalan TPU Kilometer 10, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pantauan wabumpapua.com di lokasi, Jumat (13/1/2026), menunjukkan aktivitas tambang pasir telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIT. Sebuah truk pengangkut pasir terlihat keluar-masuk area pertambangan. Pasir yang menempel pada ban truk berjatuhan di badan jalan, menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan
.
Selain debu, aktivitas pencucian pasir juga diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Limbah hasil cucian pasir tampak mengalir ke saluran drainase warga, sehingga berpotensi menyebabkan pendangkalan saluran air dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan.
Warga setempat, Mahyut, mengungkapkan kekesalannya atas aktivitas tambang pasir tersebut yang sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami sangat kesal karena lokasi pencucian pasir dipenuhi sisa pasir yang menempel di ban truk. Saat truk melintas, pasir berjatuhan di jalan dan menimbulkan debu,” ujar Mahyut kepada wabumpapua.com.
Ia menegaskan, aktivitas tambang pasir di tengah permukiman warga seharusnya tidak diizinkan karena berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerusakan infrastruktur lingkungan.
“Tempat pencucian pasir ini jelas tidak layak beroperasi di tengah permukiman. Dampaknya sangat besar, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga potensi banjir,” lanjutnya.
Mahyut juga menyebutkan bahwa para pekerja tambang pasir tersebut diduga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Sorong dan berasal dari luar Papua. Hal ini menambah keresahan warga setempat.
Atas kondisi tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut.
“Saya berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota segera bertindak tegas menutup tambang pasir ilegal ini, karena sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas tambang pasir tersebut.




komentar terbaru