Makassar, Wabumpapua.com — Sidang lanjutan perkara dugaan makar dengan terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, ternyata dimajukan menjadi Selasa, 4 November 2025 pukul 09.00 WITA.
Informasi perubahan jadwal sidang tersebut diketahui Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melalui aplikasi E-berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan pada Kamis (30/10) secara resmi telah memberitahukan penundaan sidang ke tanggal 11 November mendatang. Namun, dalam perkembangannya, melalui sistem E-berpadu, jadwal sidang tersebut tercatat dimajukan satu minggu lebih awal dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Kuasa hukum para terdakwa dari LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi terkait perubahan jadwal tersebut.
“Kami tidak mengetahui secara pasti alasan perubahan jadwal sidang ini. Informasi hanya muncul melalui aplikasi E-berpadu, tanpa pemberitahuan langsung dari pihak pengadilan. Karena itu, kami harus segera menginformasikan kembali kepada empat klien kami di Rumah Tahanan Kelas I A Makassar,” ujar Warinussy di Makassar, Kamis (30/10).
Penetapan jadwal baru tersebut tercantum dalam Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Nomor 970/Pid.B/2025/PN Mks yang ditandatangani secara elektronik pada 30 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum., serta Panitera Handri Mamudi, S.H., M.H.
Dalam penetapan itu disebutkan, majelis hakim menetapkan hari sidang pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.00 WITA, serta memerintahkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti terkait perkara atas nama terdakwa Maksi Sangkek dan kawan-kawan.
Perkara ini sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 19 Agustus 2025, dengan nomor surat B-2933/R.2.11/Eoh.2/08/2025, berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar tertanggal 21 Agustus 2025.
Tim Advokasi LP3BH Manokwari menegaskan akan terus mendampingi para terdakwa hingga proses hukum selesai, serta berharap transparansi dan kepastian hukum tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan persidangan.




komentar terbaru