Maybrat, WabupPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maybrat Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Maybrat, Septinus Naa, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRK Maybrat menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, rapat paripurna DPRK Maybrat dalam rangka pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Maybrat Tahun 2025 secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna DPRK Kabupaten Maybrat dalam rangka pembahasan dan penetapan terhadap LKPJ Bupati Maybrat Tahun 2025 saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Septinus Naa.
Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional terhadap jalannya pemerintahan daerah yang dipimpin oleh bupati.
Menurutnya, LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah tidak hanya sekadar laporan formal tahunan, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang menggambarkan kinerja nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Oleh karena itu, pembahasan LKPJ harus dimaknai sebagai proses evaluasi yang serius, mendalam, dan bertanggung jawab. Bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, tetapi memastikan bahwa setiap program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Maybrat,” tegasnya.
Dalam pembahasan awal terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, DPRK menyoroti sejumlah aspek penting, di antaranya keselarasan antara dokumen perencanaan daerah dengan pelaksanaan program dan kegiatan, capaian indikator kinerja utama dan target pembangunan daerah, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah serta efektivitas program dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, DPRK menilai pembahasan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut, terutama terhadap beberapa sektor yang dinilai belum optimal. Hal itu mencakup serapan anggaran, kualitas belanja daerah, serta capaian kinerja yang belum sepenuhnya memenuhi target yang telah ditetapkan.
Septinus Naa juga menegaskan bahwa DPRK tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi program, kegiatan yang belum berdampak langsung kepada masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah.
Selain itu, DPRK juga menilai masih terdapat kecenderungan belanja daerah yang belum sepenuhnya berorientasi pada hasil (result oriented), melainkan masih didominasi pendekatan administratif.
Untuk memperdalam pembahasan LKPJ tersebut, DPRK Maybrat akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RDP ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman substansi terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.
“Kami menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar hadir secara langsung dalam setiap agenda RDP tanpa diwakilkan, menyiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD memberikan penjelasan secara jujur, terbuka, dan profesional terhadap setiap pertanyaan maupun klarifikasi yang disampaikan oleh DPRK.
Selama masa pembahasan LKPJ berlangsung, DPRK juga meminta agar seluruh pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan dengan persetujuan pimpinan daerah.
Hal ini dimaksudkan agar proses pembahasan LKPJ dapat berjalan optimal, tidak terhambat oleh ketidakhadiran pejabat yang bertanggung jawab, serta menghasilkan rekomendasi DPRK yang berkualitas dan dapat ditindaklanjuti.
Septinus Naa menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan DPRK bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
Rekomendasi yang nantinya diberikan DPRK terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kinerja pemerintah daerah ke depan, terutama dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, penguatan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, DPRK Maybrat juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat atas penyampaian LKPJ Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, DPRK menekankan bahwa kualitas laporan ke depan harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal validitas data, pengukuran indikator kinerja, serta kejelasan hubungan antara program, anggaran, dan hasil yang dicapai.
“Keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif serta seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap sinergi, komunikasi, dan kerja sama yang baik antara DPRK dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Maybrat yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera;(Ones).




komentar terbaru