Maybrat, Wabumpapua.com – Pemerintah Kampung Gohsames, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat melaksanakan kegiatan Musyawarah Kampung (Muskam) sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa, kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Gedung Balai Pertemuan Kampung Gohsames, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Distrik Aitinyo Utara Melkias Asmuruf, S.Sos, Pendamping Distrik Novita Nelece Iek, SH, Kepala Kampung Gohsames Baldus Iek, bersama seluruh aparat kampung serta masyarakat Kampung Gohsames.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Distrik Aitinyo Utara Melkias Asmuruf, S.Sos menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada isu-isu strategis pembangunan nasional maupun daerah.
Ia menyampaikan bahwa fokus program pembangunan kampung perlu diarahkan pada percepatan penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap usulan program dari masyarakat harus selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat distrik maupun kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program pembangunan.
Melkias juga menegaskan pentingnya aparatur kampung untuk mematuhi seluruh aturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan Dana Kampung (DK) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) secara tepat waktu, sehingga perencanaan pembangunan kampung dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Melkias menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hasil Musyawarah Kampung guna memastikan setiap program yang telah disepakati benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga mendorong partisipasi aktif dari warga masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) dalam memberikan masukan dan saran secara konstruktif demi kemajuan kampung.
“Usulan pembangunan harus berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keinginan. Prioritas harus diberikan pada pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan lain yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Melkias juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun nonfisik di Kampung Gohsames.
Di akhir arahannya, ia juga mendorong aparatur kampung untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan aset hasil pembangunan yang telah dibangun di kampung tersebut.
Melalui kegiatan Musyawarah Kampung dan sosialisasi Permendes ini diharapkan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan di Kampung Gohsames dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat(Roy Iek).




komentar terbaru