SORONG, WABUMPAPUA.COM – Polda Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan perampasan senjata api terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolda Papua Barat Daya pada Kamis (23/4/2026).

Press release tersebut dipimpin oleh Jenny Setya Agustin Hengkelare yang menjabat sebagai Kompol, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Saat itu, lima anggota Satgas Gobang VII dari Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Yon 9 Marinir bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter melalui jalur belakang rumah warga.
Ketika dua personel telah berada sekitar 30 meter dari Pos Tinjau, tiba-tiba terdengar suara tembakan dari arah atas pos yang langsung mengenai salah satu anggota. Rentetan tembakan kembali terjadi dan mengenai personel lainnya sehingga memicu terjadinya kontak tembak di lokasi kejadian.

Dalam situasi tersebut, personel yang tersisa berupaya melakukan perlawanan dengan membalas tembakan sambil mundur untuk mencari perlindungan.

Akibat kejadian tersebut, dua anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir dilaporkan meninggal dunia, sementara satu personel lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Personel bantuan yang tiba di lokasi kemudian segera melakukan evakuasi terhadap para korban.

Dalam proses penyidikan, penyidik dari Polda Papua Barat Daya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Dansatgas selaku pelapor, anggota yang selamat, warga setempat, serta pihak forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil profiling, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, ketujuh tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka serta mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta turut membantu aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para tersangka(ones).