Maybrat, WabupPapua.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Perhubungan bersama Kantor Samsat Kabupaten Maybrat terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Maybrat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maybrat, Simson George Naa, ST, bersama Kepala Samsat Kabupaten Maybrat, Frengky Kalami, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan angkutan berat.

Menurut Simson, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pemilik kendaraan memiliki kelengkapan dokumen kendaraan yang sah, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami saat ini lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat agar memastikan seluruh kelengkapan surat kendaraan dalam kondisi aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah tahapan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, pemerintah akan terus berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Samsat untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.

Menurutnya, kewenangan penindakan atau pemberian tilang terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi berada pada pihak kepolisian. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mendorong masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.

Sementara itu, Kepala Samsat Kabupaten Maybrat, Frengky Kalami, mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maybrat tetapi pajaknya dibayarkan di daerah lain seperti Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong.

Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan yang dibangun dan dipelihara oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat.
“Ketika kendaraan digunakan di Kabupaten Maybrat, maka idealnya pajaknya juga dibayarkan di Kabupaten Maybrat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta program pembangunan daerah lainnya,” jelas Frengky.

Ia menambahkan bahwa upaya penertiban tidak hanya menyasar kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, tetapi juga kendaraan operasional perusahaan serta alat berat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kendaraan besar dan alat berat yang terdaftar serta membayar pajak di luar daerah, bahkan di luar Provinsi Papua Barat Daya, sementara aktivitas operasionalnya berlangsung di Kabupaten Maybrat.
“Kami berharap seluruh pemilik kendaraan, termasuk perusahaan yang menggunakan alat berat di Kabupaten Maybrat, dapat memindahkan administrasi kendaraannya dan membayar pajak di daerah ini sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga mengingatkan para pelaku usaha angkutan umum yang melayani rute Sorong–Maybrat dan sekitarnya agar memiliki izin trayek yang masih berlaku. Perpanjangan izin trayek wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan retribusinya disetorkan ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dapat terus meningkat, sehingga mampu mendukung peningkatan PAD yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maybrat optimistis pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi masyarakat dapat berjalan lebih maksimal demi kemajuan daerah di masa mendatang;(ones)