Sorong, WabupPapua.com –Sekretaris daerah Maybrat Ferdinandus Taa SH, M. Si secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penulisan Risalah Rapat Paripurna dan Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bagi Staf Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRK Maybrat, yang berlangsung di Sorong, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya;Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maybrat, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sekretariat DPRK Maybrat yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur merupakan investasi penting dalam membangun kelembagaan yang profesional dan berkualitas,” ujar sekda.
Menurutnya, perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menuntut adanya tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks tersebut, DPRK memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sekda menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut tidak hanya bergantung pada pimpinan dan anggota DPRK, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas dukungan administratif dan teknis yang diberikan oleh Sekretariat DPRK.
“Staf bagian persidangan dan risalah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, terdokumentasi dengan baik, dan memiliki dasar administrasi yang kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdinandus Taa menekankan pentingnya kemampuan menyusun risalah rapat paripurna secara akurat, objektif, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, risalah rapat merupakan dokumen resmi lembaga yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis yang sangat penting.
“Kesalahan dalam pencatatan maupun pendokumentasian dapat menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap keputusan yang telah diambil dalam rapat. Karena itu, kompetensi dalam penyusunan risalah wajib dimiliki oleh setiap staf persidangan dan risalah,” tegasnya.
Selain itu, sekda juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ia menyebutkan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, Perda yang berkualitas harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, sesuai kewenangan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, aparatur yang terlibat dalam proses pembentukan produk hukum daerah harus memahami seluruh tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Bupati sekda juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan penuh kesungguhan, disiplin, dan tanggung jawab agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Momentum ini harus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, sekda Ferdinandus Taa secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penulisan Risalah Rapat Paripurna dan Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bagi Staf Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRK Maybrat Tahun 2026.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur Sekretariat DPRK Maybrat sehingga dapat mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRK secara optimal serta memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Maybrat(ones).




komentar terbaru