MAYBRAT, WABUPPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Sosial Kabupaten Maybrat kembali melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II Tahun 2026 untuk periode April, Mei, dan Juni. Kegiatan yang memasuki hari kedua ini berlangsung di Aula Samusiret, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi kegiatan, proses penyaluran bantuan berjalan tertib dan lancar. Sejak pagi hari, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai distrik di Kabupaten Maybrat telah memadati Aula Samusiret untuk menerima hak mereka sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Maybrat bersama pihak kantor pos Indonesia cabang sorong selatan dan Maybrat tampak melakukan verifikasi data penerima sebelum bantuan disalurkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bantuan diterima tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak.
Program BPNT/Sembako dan PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat menyampaikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar seluruh KPM dapat terlayani dengan baik.
Untuk Tahap II Tahun 2026, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan BPNT/Sembako dan PKH di Kabupaten Maybrat tercatat sebanyak 5.306 KPM dengan total nilai bantuan mencapai Rp5.138.750.000.

Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat.
Kegiatan penyaluran bansos dijadwalkan berlangsung hingga seluruh KPM yang telah terdaftar menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.(ones)