Maybrat, Wabumpapua.com – Tim Kerja Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit Suku Sawiat bersama inisiator serta empat Kepala Kampung, yakni Kampung Fanse, Sehu, Sien, dan Seminyah, secara resmi menyerahkan laporan awal kinerja beserta draf dokumen pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Kepala Distrik Ayamaru Barat, Kabupaten Maybrat, Selasa (28/7/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, Permen LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Upaya percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat juga terus menjadi prioritas pemerintah secara nasional.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Kerja menjelaskan bahwa penyerahan dokumen merupakan bentuk laporan perkembangan pelaksanaan tugas tim bersama inisiator yang selama ini mendampingi seluruh proses penyusunan dokumen.
“Dokumen ini kami serahkan langsung kepada Kepala Distrik sebagai pemangku wilayah di Distrik Ayamaru Barat, sekaligus sebagai laporan perkembangan kerja tim sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya.
Mewakili masyarakat Marga Bleskadit, Ketua Tim juga menyampaikan apresiasi kepada Sepianus M. Bless, S.Hut., M.Ling selaku inisiator yang dinilai telah memberikan pendampingan, waktu, tenaga, dan keahlian hingga tersusunnya draf dokumen awal pengakuan MHA.
Tokoh Marga Bleskadit, Ayub Bleskadit, mengaku bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, dokumen yang telah disusun bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata perjuangan menjaga sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.
Sementara itu, Sepianus M. Bless menegaskan bahwa proses pengakuan MHA belum berakhir. Setelah dokumen diverifikasi di tingkat kabupaten, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Maybrat tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Bleskadit. Tahap berikutnya adalah pengajuan penetapan Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi seluruh proses, mulai dari identifikasi sejarah, pendataan asal-usul hingga pemetaan wilayah adat secara menyeluruh.
Selain itu, Sepianus memberikan penghargaan kepada Kepala Distrik Ayamaru Barat yang dinilai telah mendukung penuh proses administrasi, termasuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Kerja pada November 2025 sebagai langkah awal percepatan pengakuan MHA.
Saat menerima dokumen tersebut, Kepala Distrik Ayamaru Barat mengungkapkan hasil identifikasi wilayah adat yang telah dilakukan. Berdasarkan pemetaan, luas wilayah adat Marga Bleskadit mencapai sekitar 12 kilometer persegi. Dari luas tersebut, sekitar 3 kilometer persegi berada di wilayah administrasi Kabupaten Maybrat, sedangkan sekitar 9 kilometer persegi lainnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Sorong Selatan, termasuk mencakup sebagian wilayah Kampung Fanse, Sehu, dan Sien.
Terkait adanya perbedaan batas administrasi tersebut, Kepala Distrik menegaskan bahwa pemerintah distrik akan segera melaporkan hasil identifikasi tersebut secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat guna memperoleh penyelesaian yang tepat dan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat masyarakat.
Ia juga memastikan Pemerintah Distrik Ayamaru Barat akan terus memfasilitasi seluruh tahapan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat hingga verifikasi di tingkat kabupaten, sehingga hak-hak masyarakat adat dapat diakui secara sah, terlindungi, dan berkelanjutan.
Keempat Kepala Kampung yang terlibat dalam proses tersebut turut menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keutuhan wilayah adat serta mendukung seluruh tahapan verifikasi dan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap proses pengakuan MHA Marga Bleskadit dapat segera dituntaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maybrat(ones).




komentar terbaru