Maybrat, Wabumpapua.Com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera melakukan investigasi terkait dugaan penembakan terhadap warga sipil di kawasan Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Warinussy menyebut peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 WIT tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum anggota TNI. Menurutnya, dugaan penembakan terhadap warga sipil yang sedang mencari ikan di pinggiran Kali Kamundan perlu mendapat perhatian serius dan harus diusut secara objektif melalui mekanisme hukum.
Ia menilai peristiwa tersebut patut didalami dari perspektif pelanggaran HAM berat, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Peristiwa penembakan yang diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI terhadap warga sipil di kawasan Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis pukul 18.00 WIT diduga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,” ujar Warinussy.
Warinussy kemudian merujuk pada Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 huruf f serta huruf h UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut dia, Pasal 8 huruf b mengatur mengenai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Sementara Pasal 9 huruf f dan huruf h berkaitan dengan penyiksaan serta penganiayaan terhadap anggota kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari antara lain persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Berdasarkan hal tersebut, Warinussy mengatakan dugaan tindakan terhadap warga sipil tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan fakta, motif, pelaku, serta bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ia juga menyebut dugaan tindakan tersebut perlu didalami apakah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan maupun bentuk pelanggaran HAM berat lainnya. Penentuan unsur dan klasifikasi hukumnya, kata dia, harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi yang independen serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, LP3BH Manokwari mendesak Komnas HAM RI segera turun melakukan investigasi HAM terhadap peristiwa tersebut.
Selain investigasi, Warinussy mendorong Komnas HAM melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari para saksi yang dinilai relevan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami juga mendorong Komnas HAM RI untuk melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi yang relevan,” katanya.
Warinussy menegaskan LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum atas peristiwa dugaan penembakan tersebut. Ia berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan hukum, sehingga fakta mengenai kejadian di Kali Kamundan dapat terungkap secara terang.;(Ones).




komentar terbaru