Manokwari, Wabumpapua.Com — Kuasa hukum keluarga almarhum presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, menilai belum terdapat perkembangan baru yang substantif dalam proses penyidikan kasus kematian kliennya oleh Polres Pegunungan Arfak.
Pernyataan tersebut disampaikan Warinussy setelah Polres Pegunungan Arfak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara meninggalnya Yanto Idorway yang ditemukan meninggal dunia di sekitar aliran Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menurut Warinussy, sejumlah tahapan penyidikan memang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, visum et repertum, autopsi, pemeriksaan forensik serta pemeriksaan digital terhadap telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.
Namun, ia menilai masih terdapat bagian penting dari rangkaian peristiwa yang perlu didalami penyidik, khususnya terkait titik awal keberangkatan Yanto sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Belum ada hal baru yang dikemukakan oleh pihak Polres Pegunungan Arfak dalam melaksanakan proses penyelidikan,” ujar Warinussy.
Ia secara khusus menyoroti belum adanya informasi mengenai pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi yang dimulai dari rumah kediaman almarhum Yanto Idorway bersama keluarga besarnya di Sowi II, Manokwari.
Menurut dia, lokasi tersebut penting karena merupakan tempat awal Yanto dijemput sebelum kemudian berangkat bersama dua orang saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Warinussy menjelaskan, berdasarkan penuturan keluarga, kedua saksi tersebut disebut tidak masuk ke dalam rumah keluarga Yanto. Mereka disebut berada di rumah tetangga dan kemudian mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak Yanto keluar dari rumah keluarganya.
“Tidak ada informasi mengenai reka ulang (rekonstruksi) dimulai dari rumah kediaman almarhum Yanto Idorway dan keluarga besar Idorway di Sowi II Manokwari,” katanya.
Ia menilai fakta mengenai siapa yang pertama kali menjemput Yanto, bagaimana komunikasi sebelum korban keluar rumah, serta rangkaian perjalanan setelah meninggalkan rumah perlu didalami secara menyeluruh.
Menurut Warinussy, rekonstruksi atau pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sejak dari rumah korban dapat menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi dengan bukti-bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik
Sementara itu, berdasarkan SP2HP yang diterbitkan Polres Pegunungan Arfak, proses penyidikan perkara kematian Yanto Idorway masih berlangsung.
Penyidik masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan, termasuk hasil pemeriksaan sampel jaringan tubuh korban di laboratorium forensik serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap tiga unit telepon seluler milik saksi maupun korban.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan membuka kemungkinan mencari saksi lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mengungkap penyebab kematian korban.
Sebelumnya, Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia pada 27 Juli 2026 setelah dilaporkan hilang ketika berada di kawasan Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Jenazah kemudian menjalani pemeriksaan medis dan autopsi untuk membantu memastikan penyebab kematian.
Keluarga melalui kuasa hukumnya telah meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan perkembangan perkara disampaikan secara resmi.
Warinussy sebelumnya juga mendesak Kapolres Pegunungan Arfak memberikan informasi perkembangan penyidikan secara tertulis melalui SP2HP yang lengkap dan terperinci.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, keluarga berharap seluruh rangkaian peristiwa sejak Yanto meninggalkan rumah hingga ditemukan meninggal dunia dapat diungkap secara utuh.
Keluarga juga berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pemeriksaan setelah korban ditemukan, tetapi turut mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian sebelum korban meninggalkan rumah, termasuk keterangan para saksi dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan keberangkatan korban.
Hasil pemeriksaan forensik, digital forensik, keterangan saksi, rekonstruksi atau pendalaman rangkaian kejadian, serta bukti lainnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan secara terang penyebab kematian Yanto Idorway dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut(Ones).
.




komentar terbaru