Manokwari, Wabumpapua.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum Wakapolres Kaimana berinisial Kompol AMH dan seorang oknum Jaksa berinisial KS, terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut yang disebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, di rumah jabatan Wakapolres Kaimana.
Menurut Warinussy, berdasarkan informasi yang diterima LP3BH, Kompol AMH diduga berada bersama oknum Jaksa berinisial KS dalam sebuah situasi yang diduga berkaitan dengan hubungan seksual di luar perkawinan.
Peristiwa tersebut, menurut informasi yang diterima LP3BH, diketahui setelah adanya penggerebekan yang diduga dilakukan oleh perempuan yang disebut sebagai istri siri Kompol AMH. Dalam kejadian itu, oknum Jaksa KS disebut sempat meninggalkan lokasi dan melarikan diri, sementara kendaraan dinas berpelat merah yang diduga digunakannya masih berada di halaman rumah jabatan Wakapolres Kaimana.
Namun demikian, Warinussy menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
“Kami telah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kompol AMH selaku Wakapolres Kaimana dengan seorang oknum Jaksa berinisial KS. Kami meminta agar informasi ini ditindaklanjuti secara profesional melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan etika profesi masing-masing institusi,” ujar Warinussy, sabtu (29/8/2026).
LP3BH Manokwari juga mendesak Kapolda Papua Barat untuk mempertimbangkan langkah penonaktifan sementara terhadap Kompol AMH dari jabatan Wakapolres Kaimana apabila pemeriksaan resmi telah dilakukan dan terdapat dasar Hukum yang memadai.
Menurut Warinussy, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, LP3BH Manokwari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan oknum Jaksa KS dan memastikan yang bersangkutan diperiksa sesuai mekanisme internal Kejaksaan, termasuk ketentuan hukum dan kode etik profesi Jaksa.
“Kami juga mendesak Kajati Papua Barat agar tidak membiarkan persoalan ini tanpa pemeriksaan. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun etika profesi, maka harus diproses secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Warinussy menambahkan, aparat penegak hukum harus memberikan contoh dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, integritas, serta kode etik profesi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat penegak hukum harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.
LP3BH Manokwari menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Kebenaran mengenai dugaan peristiwa tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah;(ones).




komentar terbaru