Maybrat,wabumpapua.com— Mantan Kepala Kampung Sanem, Yosias Tamunete, mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan mantan Kepala Kampung Sanem, Fiktor Mate, dan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kampung Sanem, Sepinus Momao. Menurut Yosias, keduanya diduga bekerja sama mencairkan dana desa tahun anggaran 2025 tahap pertama senilai Rp 352 juta, meskipun Fiktor Mate sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala kampung.
“Fiktor Mate sudah tidak memiliki kewenangan lagi, tapi dia bersama PLH kepala kampung mencairkan dana desa tahun 2025 sebesar Rp 352 juta. Padahal sebelumnya dia juga diduga mengelola dana desa sebesar Rp 2,6 miliar tanpa pertanggungjawaban selama enam tahun,” ungkap Yosias Tamunete kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil penelusuran mantan kepala kampung tersebut, selama enam tahun Fiktor Mate mengelola dana desa tanpa bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.
“Dana desa itu digunakan hanya oleh kepala kampung bersama sekretaris dan bendahara tanpa laporan resmi. Tidak ada hasil nyata di lapangan,” tegasnya.
Yosias menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maybrat, Polda Papua Barat, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang tegas.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti lengkap, termasuk hasil audit Inspektorat, tapi penanganannya lambat. Kami harap aparat penegak hukum lebih serius menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Menurut Yosias, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar. Ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Orang yang sudah jelas-jelas diduga korupsi malah diberi ruang lagi untuk mencairkan dana desa, ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Lebih jauh, Yosias juga mengungkap adanya upaya pemindahan lokasi Kampung Sanem dari wilayah Distrik Aifat Timur ke Dusun Buohsa, Distrik Aifat Selatan, yang dilakukan oleh PLH Kepala Kampung Sepinus Momao atas permintaan Fiktor Mate. Langkah tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan Kepala Distrik Aifat Timur karena dianggap menyalahi batas wilayah administrasi.
“Akibat pemindahan kampung itu, warga sempat bentrok dan seorang warga mengalami luka kritis akibat terkena busur panah. Ini bukti bahwa kebijakan sepihak seperti itu menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” jelasnya.
Yosias juga menyebut bahwa proses pencairan dana desa tahap pertama tahun 2025 dilakukan secara tidak wajar. Ia menuturkan, dana tersebut dicairkan pada bulan September 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Bank Papua Kumurkek, dan setelah dicairkan, hanya sebagian kecil digunakan untuk membeli bahan bangunan.
“Mereka hanya belanja bahan bangunan satu truk, tapi sebagian besar dana dibagi-bagi. Ini penyalahgunaan yang nyata,” tegas Yosias Tamunete.
Ia pun berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Maybrat.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Bukti sudah ada, hasil audit Inspektorat juga sudah diserahkan ke Polres Maybrat. Tinggal kemauan penegak hukum untuk menindak. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” tutup Yosias.




komentar terbaru