Maybrat, Wabumpapua.com — Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, S.E., mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia perwakilan papua Barat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ferdinando Solossa dalam arahannya kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, terkait batas waktu penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah memasuki batas 60 hari.

Ia menegaskan, batas waktu 60 hari tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD, khususnya perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan maupun pengelolaan keuangan daerah.
“Karena tanggal 31 Agustus merupakan batas waktu 60 hari, maka tindak lanjut temuan BPK tersebut harus segera diselesaikan,” tegas Ferdinando, senin (31/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah pejabat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, baik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun bendahara pengeluaran.
Untuk itu, ia meminta para pimpinan OPD agar segera melakukan koordinasi dan mendorong pejabat maupun pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.

Ferdinando juga memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan yang masih memiliki kewajiban penyetoran atau pengembalian dana sebagai bagian dari tindak lanjut temuan pemeriksaan.
“Kalau ada kegiatan yang terkait dengan rekaman atau penyetoran yang harus diselesaikan, mohon pimpinan OPD memacu dan mendorong mereka agar segera melakukan penyetoran,” ujarnya.

Ia berharap seluruh OPD tidak menunda penyelesaian tindak lanjut tersebut, mengingat batas waktu 60 hari telah berakhir pada 31 Agustus 2026.

Wakil Bupati menekankan bahwa percepatan tindak lanjut temuan BPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta bertanggung jawab dan memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat segera ditindaklanjuti(Ones).