Kumurkek, Wabumpapua.Com — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Maybrat menggelar rapat koordinasi bersama para kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pendidikan, khususnya terkait kedisiplinan, kepemimpinan kepala sekolah, administrasi, pengelolaan anggaran, serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Maybrat.

Kepala Dinas Pendidikan,pemuda dan olahraga (Disdikpora ) Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin yang disiplin, berintegritas, bertanggung jawab dan aktif membangun koordinasi dengan guru, pengawas, komite sekolah serta Dinas Pendidikan.
“Pemimpin harus hadir, terlibat dan mampu mengambil keputusan. Kalau pemimpin lemah, organisasi tidak akan berjalan. Karena itu, kepala sekolah harus menunjukkan integritas, kejujuran dan kedisiplinan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran kepala sekolah dalam setiap rapat koordinasi. Menurutnya, ketidakhadiran dalam agenda penting dinas menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Hendrik mengingatkan kepala sekolah agar tidak mengelola sekolah secara pribadi, termasuk dalam penggunaan aset, keuangan maupun pengambilan keputusan. Seluruh kebijakan sekolah harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anak-anak Maybrat dari tingkat TK sampai SMA ada di pundak bapak dan ibu. Karena itu, sekolah harus dikelola dengan serius. Kepala sekolah bukan hanya memegang jabatan, tetapi memiliki tanggung jawab besar terhadap masa depan sumber daya manusia Maybrat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Disdikpora juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja pendidikan sedang berlangsung. Pemeriksaan mencakup tata kelola dinas, satuan pendidikan, administrasi, pengelolaan Dana BOS, aset, serta program revitalisasi sekolah.

Kepala sekolah diminta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya di sekolah masing-masing. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kelemahan tata kelola pendidikan di Kabupaten Maybrat.

Selain itu, Hendrik menjelaskan proses seleksi bakal calon kepala sekolah yang dilaksanakan berdasarkan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi.
“Semua harus mengikuti aturan. Kami hanya menjalankan tahapan sesuai regulasi. Untuk keputusan akhir mengenai pengangkatan kepala sekolah, kewenangan tetap berada pada pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Hendrik juga meminta kepala sekolah memperkuat kualitas data Dapodik, karena data tersebut berkaitan dengan berbagai program pendidikan, termasuk perencanaan, bantuan, dan tunjangan guru.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Disdikpora dengan seluruh satuan pendidikan sehingga berbagai persoalan pendidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
“Kalau ada masalah, jangan berjalan sendiri. Bangun komunikasi, koordinasi dan sampaikan melalui jalur yang sudah ditentukan. Dengan begitu, persoalan pendidikan bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya(Ones).