Sorong, Wabumpapua.com— Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) menyatakan akan mengambil langkah hukum dan etik setelah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LIDIK) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya terhadap perkara yang dilaporkan kliennya dinyatakan batal melalui proses di tingkat Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Warssidik) Bareskrim Polri.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, S.H., dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, kliennya berinisial EL telah resmi melaporkan Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken, ke Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 14 September 2026.
Menurut Yosep, sebelumnya Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya telah menerbitkan SP2LIDIK Nomor B/67/VII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 3 Juli 2026. Salinan surat tersebut, kata dia, baru diterima LBH Gerimis pada 25 Juli 2026.
Atas diterbitkannya SP2LIDIK tersebut, LBH Gerimis kemudian mengajukan pengaduan ke Kompolnas dan Biro Warssidik Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut, menurut Yosep, kemudian ditindaklanjuti Biro Warssidik Bareskrim Polri melalui Surat Nomor B/16043/VIII/RES.7.5./2026 Bareskrim, tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya dan u.p. Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya.
Surat tersebut, lanjut Yosep, berkaitan dengan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri, yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.
“Surat yang dikeluarkan oleh Karo Warssidik tersebut tembusannya kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri dan Kapolda Papua Barat Daya,” kata Yosep, Rabu (16/9/2026).
Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, LBH Gerimis mengaku menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan hukum sekaligus membantah paparan yang disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM.
Yosep mengatakan, kehadiran kedua ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum terhadap proses penyelidikan perkara yang menjadi persoalan antara pihak pelapor dan penyidik.
Ia menyebut, setelah adanya keputusan pembatalan terhadap SP2LIDIK tersebut, pihaknya akan menunggu dan memastikan dokumen resmi pembatalan berada di tangan LBH Gerimis sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Setelah dokumen resmi Surat Pembatalan dari Biro Warssidik salinannya kami pegang, maka sudah tentu tim LBH Gerimis yang beracara di Jakarta akan melaporkan penyidik maupun peserta gelar perkara ke Divisi Propam Mabes Polri,” tegas Yosep.
Soroti Profesionalisme Penyidik
Yosep menilai, apabila dalam proses pemeriksaan internal ditemukan adanya tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek administrasi penyidikan, tetapi juga harus menjadi perhatian dalam konteks profesionalisme dan kode etik anggota Polri.
Menurut dia, Biro Warssidik Bareskrim Polri memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan, termasuk aspek administratif dan prosedural.
Ia menilai, apabila pembatalan SP2LIDIK tersebut benar-benar didasarkan pada ditemukannya persoalan dalam proses penyelidikan, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.
“Jika Biro Warssidik membatalkan SP2LIDIK atau pembatalan itu justru mengungkap adanya rekayasa, keberpihakan atau pelanggaran prosedur oleh penyidik Polda dan peserta gelar perkara, maka ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi,” ujar Yosep.
Ia menduga terdapat tindakan yang tidak objektif dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut, kata dia, akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan di institusi Polri.
Lebih jauh, Yosep meminta Kapolda Papua Barat Daya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidik maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses gelar perkara internal sebelumnya.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penanganan perkara ke depan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang dilakukan oleh penyidik dan peserta gelar perkara internal Polda sendiri sudah tentu telah mempermalukan Kapolda Papua Barat Daya yang baru saja menduduki jabatan Kapolda,” kata Yosep.
Ia juga meminta agar Kapolda Papua Barat Daya mempertimbangkan penggantian peserta gelar perkara internal maupun penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, sehingga proses hukum berikutnya dapat berjalan dengan objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Dengan dibatalkannya SP2LIDIK, kami meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengganti semua peserta gelar perkara internal termasuk penyidik yang terlibat dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Rakyat kecil membutuhkan keadilan, bukan rekayasa kasus demi kepentingan oligarki,” tegasnya(Ones).




komentar terbaru