Maybrat, wabumpapua.com — Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pertanahan melaksanakan kegiatan identifikasi bidang tanah adat yang akan dilepaskan untuk diterbitkan sebagai hak milik, bertempat di wilayah Kumurkek, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Maybrat dan masyarakat adat setempat. Proses identifikasi dilakukan langsung di lapangan dengan meninjau lokasi hutan Adat yang menjadi bagian dari tanah ulayat.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Maybrat yustus wembewer menjelaskan, identifikasi ini merupakan tahapan penting sebelum diterbitkannya sertifikat hak milik. “Kami melakukan identifikasi agar batas-batas tanah jelas, serta memastikan pihak-pihak yang berhak sesuai petunjuk pemilik ulayat,” ujarnya.

Tanah adat di Papua pada umumnya dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, pelepasan tanah adat untuk diterbitkan sebagai hak milik individu harus melalui mekanisme musyawarah bersama, dengan memperhatikan persetujuan masyarakat adat dan menghormati aturan hukum adat yang berlaku.

Proses identifikasi ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan pelepasan hak oleh masyarakat adat dan dilanjutkan dengan penerbitan hak milik oleh pemerintah. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan proses legalisasi kepemilikan berjalan sesuai aturan.Masyarakat adat yang hadir menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini, selama dilakukan secara transparan dan tidak merugikan kepentingan mereka.

“Kami berharap pemerintah terus melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan, karena tanah adalah warisan leluhur yang harus dijaga,” kata salah satu tokoh adat setempat.

Kegiatan identifikasi tanah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan isu pertanahan di Kabupaten Maybrat, khususnya menyangkut tanah adat yang memiliki nilai penting baik secara sosial, budaya, maupun ekonomi.