Manokwari, Wabumpapua.Com — Babak baru penanganan perkara dugaan kematian tidak wajar mantan jurnalis Suryanto alias Yanto Idorway memasuki fase penting. Setelah sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Arfak (Pegaf), penanganan perkara tersebut kini dialihkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

Peralihan penanganan perkara itu berlangsung melalui gelar perkara pada Rabu, 16 September 2026, di ruang Ditreskrimum Polda Papua Barat, Jalan Raya Maripi, Manokwari.

Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., mengatakan perkembangan tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya mengungkap secara terang perkara yang sejak awal menimbulkan perhatian keluarga dan masyarakat.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

Menurut Warinussy, keluarga korban melalui saksi Armando Idorway telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polres Pegaf telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat, satu unit Infinix Note 40, satu unit iPhone XR berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Tiga unit telepon genggam tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pra-rekonstruksi terhadap saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

23 Saksi Diperiksa, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Perkembangan berikutnya disampaikan melalui SP2HP Nomor B/09/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 1 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Polres Pegaf telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan psikiatrum terhadap dua orang saksi di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.

Tidak berhenti di situ, penyidik Polres Pegaf kemudian melakukan gelar perkara khusus bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Hasilnya, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan.
Kepolisian selanjutnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/3/IX/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 September 2026.

Surat yang ditandatangani Kapolres Pegaf AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E., S.H., M.H. tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Saut Jagar Simarmata selaku pelapor, serta Armando Rilon Idorway selaku keluarga korban.

Dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai pada Senin, 31 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 memang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Peristiwa yang disidik disebut terjadi di Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, tepatnya di lokasi Air Terjun Memti, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.36 WIT hingga 16.30 WIT.
Kini Beralih ke Polda Papua Barat
Perkembangan terbaru berupa pengambilalihan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat menjadi perhatian baru bagi keluarga korban.

Dengan masuknya perkara tersebut ke tingkat Polda, publik kini menunggu sejauh mana kemampuan penyidik mengurai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil forensik digital, pemeriksaan TKP, serta bukti-bukti ilmiah lainnya.
Warinussy menilai pendekatan scientific investigation penting untuk memastikan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi mampu mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi.

Termasuk siapa yang diduga melakukan tindak pidana, apakah terdapat pihak lain yang membantu, serta apakah terdapat fakta hukum yang dapat menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kematian Yanto Idorway.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Sampai terdapat penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Publik Menunggu Jawaban
Perkara kematian Yanto Idorway kini bukan hanya menjadi perhatian keluarga korban. Perkembangannya juga menjadi perhatian masyarakat pencari keadilan di Manokwari, Pegunungan Arfak, Papua Barat, Tanah Papua, dan masyarakat luas.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban penyidik adalah: apa sebenarnya yang terjadi di Air Terjun Memti pada 18 Juli 2026?
Mengapa korban meninggal dunia?
Apa yang dapat dibuktikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi?
Apa hasil pemeriksaan forensik digital terhadap tiga telepon genggam yang telah diamankan?
Dan yang paling ditunggu, apakah penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana?

Semua pertanyaan tersebut kini berada di meja penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Keluarga korban berharap pengalihan perkara ini tidak sekadar menjadi perubahan institusi penanganan, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk membuka seluruh fakta secara objektif, transparan, profesional dan berdasarkan hukum.

Publik pun menantikan hasil kerja penyidik. Bukan sekadar siapa yang diperiksa, tetapi siapa yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.Sebab, bagi keluarga Yanto Idorway, keadilan bukan hanya tentang mengetahui bagaimana orang yang mereka cintai meninggal dunia, tetapi juga tentang memastikan seluruh fakta hukum di balik kematian tersebut dapat diungkap secara terang.

Catatan penting: saya sengaja menggunakan frasa “diduga”, “jika terbukti”, dan “berdasarkan alat bukti” serta tidak menulis bahwa perkara tersebut pasti direncanakan atau sudah ada “dalang/otak pelaku”, karena dari informasi yang tersedia hal itu masih menjadi dugaan yang harus dibuktikan penyidik;pungkasnya (Ones).