MAYBRAT, Wabumpapua. Com– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat menyoroti rendahnya kemandirian fiskal daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Banggar DPRK Maybrat, Naftali Jambu, saat membacakan laporan Banggar DPRK terhadap Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Maybrat, Sabtu (26/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Maybrat sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp813,28 miliar. Setelah perubahan, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar sekitar Rp78,73 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp892,02 miliar.
Banggar mencatat, peningkatan pendapatan tersebut secara keseluruhan bersumber dari kenaikan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami peningkatan dan tetap berada pada angka sekitar Rp15 miliar.
Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan Kabupaten Maybrat masih sangat bergantung pada dana transfer.
Dari total pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp813,28 miliar, PAD hanya sekitar Rp15 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp798,28 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Banggar mencatat kontribusi PAD hanya sekitar 1,68 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara ketergantungan terhadap dana transfer mencapai sekitar 98,32 persen.
Banggar menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk melakukan pembenahan dan reformasi tata kelola PAD secara lebih substantif.
“Pemerintah daerah dituntut melakukan reformasi tata kelola PAD secara substantif,” demikian pokok catatan Banggar dalam laporan tersebut.
Banggar juga menyinggung pentingnya optimalisasi berbagai sumber penerimaan daerah serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat dikurangi secara bertahap.
Selain pendapatan daerah, Banggar DPRK Maybrat juga memberikan perhatian terhadap perubahan penerimaan pembiayaan daerah.
Dalam APBD Perubahan 2026, penerimaan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp5,10 miliar menjadi Rp14,37 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang tercatat sekitar Rp13,37 miliar.
Banggar menilai peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan belanja dalam APBD Perubahan 2026.
Namun demikian, Banggar mengingatkan agar penggunaan SiLPA tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diarahkan untuk membiayai kewajiban yang belum terselesaikan serta kegiatan-kegiatan prioritas.
Banggar juga mengingatkan agar SiLPA tidak dijadikan sebagai sumber pembiayaan yang terus-menerus untuk menutupi ketidakmampuan perangkat daerah dalam menyerap anggaran maupun melakukan perencanaan kegiatan secara optimal.
Belanja Daerah Naik Rp88 Miliar
Dari sisi belanja, Banggar DPRK Maybrat mencatat adanya peningkatan pagu belanja seluruh perangkat daerah.
Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp817,38 miliar mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp905,38 miliar.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp88 miliar atau sekitar 10,77 persen.
Banggar menjelaskan, kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan dapat ditutupi melalui kombinasi kenaikan pendapatan transfer sebesar sekitar Rp78,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar sekitar Rp9,27 miliar.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga memberikan perhatian terhadap distribusi alokasi anggaran pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan.
Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp22,31 miliar untuk mendukung fungsi perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan memperoleh alokasi sekitar Rp136,9 miliar, yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagai salah satu urusan pelayanan dasar yang bersifat wajib.
Untuk sektor kesehatan, Dinas Kesehatan memperoleh alokasi sekitar Rp33,6 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Banggar menekankan bahwa besarnya alokasi anggaran pada perangkat daerah harus diikuti dengan perencanaan program yang terukur, pelaksanaan kegiatan yang efektif, serta penyerapan anggaran yang optimal.
Laporan Banggar tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026.
Banggar berharap seluruh alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Maybrat(ones).




komentar terbaru