Manokwari, Wabumpapua.Com – Setelah penyidik menetapkan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Yanto Idorway, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Kapolda Papua Barat melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Pegunungan Arfak.
Desakan tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH selaku Advokat dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Minggu (27/9/2026).

Warinussy mengatakan, penetapan kedua tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara kematian Yanto Idorway, mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat yang juga dikenal sebagai jurnalis dan konten kreator.

Menurutnya, berdasarkan perkembangan penyidikan, perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai peristiwa kecelakaan sebagaimana informasi yang berkembang pada awal korban dikabarkan hilang.
“Dengan ditetapkannya Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Yanto Idorway, kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare segera mencopot AKBP DR. Bernadus Okoka dari jabatan Kapolres Pegunungan Arfak,” ujar Warinussy.

Ia menjelaskan, desakan tersebut berkaitan dengan pernyataan dan penanganan perkara pada tahap awal ketika Yanto Idorway dilaporkan hilang. Menurut Warinussy, pada saat itu terdapat keterangan yang mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

Namun, kata dia, perkembangan perkara kemudian menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang kini telah masuk dalam proses penyidikan dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.

Warinussy menyebut dua momentum penting dalam perkembangan perkara tersebut, yakni ketika status penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Agustus 2026 serta penetapan tersangka pada Jumat, 25 September 2026.
“Hal ini membuktikan bahwa Yanto Idorway bukan karena kecelakaan, tetapi karena diduga mengalami tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” katanya.

Selain meminta evaluasi terhadap Kapolres Pegunungan Arfak, Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat mencopot Iptu Dwi Maryanto dari jabatan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak.

Ia menilai, lambannya penanganan perkara kematian Yanto Idorway menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
“Lambatnya penanganan perkara kematian mantan jurnalis serta konten kreator Yanto Idorway tersebut oleh Polres Pegunungan Arfak menurut pandangan kami juga terletak utama pada Kapolres AKBP Okoka dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto,” tegasnya.

Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa pengisian jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya jabatan yang berkaitan dengan fungsi reserse kriminal, menurut pandangannya harus memperhatikan kompetensi, persyaratan jabatan, serta ketentuan internal Polri.

Warinussy menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya relevan dengan persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai Polri, pelaksanaan KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pelaksanaan promosi jabatan terbuka di lingkungan Polri.

Dalam perkembangan terakhir, selain penetapan tersangka pada Jumat, 25 September 2026, kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026.

Kuasa hukum keluarga korban menyambut perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang penyebab dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway.

Warinussy menegaskan bahwa pihak keluarga berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut dibuka secara terang melalui proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, desakan dan penilaian tersebut merupakan pernyataan dari pihak Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway(Ones).