Maybrat, Wabumpapua.Com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk di empat zona wilayah Kabupaten Maybrat. Kegiatan sosialisasi perdana dibuka di Zona Aifat Raya yang dipusatkan di Kumurkek, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan, mulai dari perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), pemutakhiran dan validasi data kependudukan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Bidang Pendataan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat, Margareta Way, SE, menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan secara bertahap dengan menyasar kepala distrik, kepala kampung, serta masyarakat di empat zona wilayah Kabupaten Maybrat.
Menurut Margareta, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kami melaksanakan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada kepala distrik, kepala kampung, dan masyarakat agar warga yang belum melakukan perekaman KTP-el segera mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Margareta Way.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan sosialisasi di Zona Aifat Raya, kegiatan serupa akan dilanjutkan di Zona Aitinyo Raya, Zona Ayamaru Raya, dan Zona Yumasssess Raya sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat.
Selain sosialisasi pendaftaran penduduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat juga mendorong peningkatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tengah masyarakat.
Margareta mengatakan, sosialisasi IKD perlu terus dilakukan karena penerapannya di Kabupaten Maybrat masih perlu ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan identitas kependudukan secara digital.
Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan dokumen kependudukan melalui telepon pintar (smartphone), sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami manfaat IKD serta mulai mengenal dan memanfaatkan layanan tersebut sebagai bagian dari perkembangan pelayanan administrasi kependudukan.
Dukcapil juga mengharapkan dukungan kepala distrik, kepala kampung, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membantu menyampaikan informasi mengenai IKD kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Salah satu perhatian utama dalam sosialisasi tersebut adalah anak-anak dan pelajar yang telah memasuki usia 16 hingga 17 tahun, khususnya siswa SMP dan SMA yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Margareta menjelaskan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan ketika seseorang telah berusia 16 tahun. Dengan demikian, ketika memasuki usia 17 tahun, yang bersangkutan dapat memperoleh KTP-el sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia mengimbau para orang tua agar memperhatikan usia dan kelengkapan dokumen kependudukan anak-anak mereka sehingga proses perekaman dapat dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, kepemilikan KTP-el sangat penting karena menjadi salah satu dokumen identitas resmi yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi dan akses pelayanan publik.
Dinas Dukcapil juga berharap kepala distrik, kepala kampung, serta pihak sekolah dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang memiliki anak usia wajib KTP-el tetapi belum melakukan perekaman.
Selain mendorong perekaman KTP-el, Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat mengingatkan masyarakat agar memeriksa kembali kesesuaian data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
Margareta mengatakan, masyarakat perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki sesuai dengan data administrasi kependudukan dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengantisipasi kendala administrasi ketika masyarakat mengurus dokumen atau membutuhkan pelayanan dari instansi pemerintah maupun fasilitas kesehatan.
“Data dalam KK dan KTP perlu diperiksa kembali. Kami mengarahkan masyarakat agar memastikan NIK mereka sudah sesuai dan dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kesesuaian data kependudukan dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami hambatan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurut Margareta, validasi data kependudukan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan data masyarakat tercatat secara benar dalam sistem administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun.
Margareta menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Kepemilikan KIA juga membantu proses identifikasi anak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan serta mempermudah pengurusan sejumlah keperluan administrasi lainnya.
Selain itu, KIA dapat dimanfaatkan sebagai dokumen identitas anak dalam berbagai kebutuhan, termasuk pembukaan rekening tabungan sesuai persyaratan perbankan dan keperluan administrasi lainnya.
Oleh karena itu, ia meminta para orang tua di Kabupaten Maybrat agar segera mengurus KIA bagi anak-anak yang belum memiliki kartu identitas tersebut.
Sementara itu, ketika anak memasuki usia 17 tahun, proses selanjutnya adalah melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat juga merencanakan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Melalui pelayanan tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, sehingga warga tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses perekaman.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan jemput bola juga diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Margareta berharap sosialisasi yang dilaksanakan di empat zona tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.
Ia juga meminta kepala distrik dan kepala kampung agar berperan aktif membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga, khususnya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dan anak-anak yang belum memiliki KIA.
“Harapan kami, masyarakat dapat memahami pentingnya dokumen kependudukan dan segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki. Dengan begitu, pelayanan administrasi dan akses terhadap pelayanan publik dapat berjalan lebih baik,” tutup Margareta Way.
Melalui kegiatan ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan, memastikan validitas NIK, mengurus KTP-el dan KIA sesuai persyaratan, serta mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, tertib, dan optimal di Kabupaten Maybrat;ujarnya (Ones).




komentar terbaru