Sorong, Wabumpapua.Com — Pemerintah Kabupaten Maybrat melaksanakan evaluasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maybrat Tahun 2025–2029 bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (23/10/2026), di Sorong.

Kegiatan ini dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Provinsi Papua Barat Daya beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa, S.H., M.Si., Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, para kepala perangkat daerah, serta Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Maybrat Tahun 2025–2029.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Bupati Maybrat Karel Murafer, S.H., M.A., dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa. Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Bapperida, atas fasilitasi pelaksanaan evaluasi rancangan akhir RPJMD tersebut.

Menurut Bupati, evaluasi ini bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan proses strategis untuk memastikan dokumen RPJMD menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkualitas, terukur, realistis, dan dapat dilaksanakan.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat, evaluasi ini bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan merupakan proses strategis untuk memastikan bahwa RPJMD Tahun 2025–2029 benar-benar menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkualitas, terukur, realistis, dan dapat dilaksanakan,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.

Bupati menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan instrumen utama untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Maybrat, yakni “Maybrat Aman, Maju, Sejahtera dan Mandiri.”

Visi tersebut diarahkan pada pelaksanaan program pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam evaluasi tersebut, Bupati menekankan empat hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.

Pertama, penyusunan RPJMD harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Papua Barat Daya. Keselarasan tersebut tidak hanya tercermin dalam narasi kebijakan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesesuaian sasaran, indikator, target kinerja, program prioritas, dan lokasi pembangunan.
Kedua, indikator dan target pembangunan harus realistis serta terukur, didukung data yang valid, kemampuan fiskal daerah, dan program yang jelas.
Ketiga, RPJMD harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat Maybrat, terutama pemerataan pelayanan dasar hingga ke distrik dan kampung, penguatan ekonomi masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Keempat, RPJMD harus menjadi komitmen kinerja seluruh perangkat daerah, bukan hanya menjadi tanggung jawab Bappeda sebagai penyusun dokumen perencanaan.

Bupati juga meminta agar seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi Tim Evaluasi Provinsi ditindaklanjuti secara terukur, disertai pembagian tanggung jawab dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Kita tidak menghendaki dokumen RPJMD hanya selesai secara administratif tetapi lemah dalam implementasi. Kita membutuhkan RPJMD yang mampu menjawab persoalan pembangunan, mengarahkan penggunaan anggaran secara tepat, dan menghasilkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maybrat,” tegasnya.

Ia menambahkan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan lima tahunan, melainkan janji pembangunan pemerintah daerah kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui program yang tepat, anggaran yang efektif, dan hasil pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Usai pembacaan sambutan Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa, S.H., M.Si., menyampaikan arahan kepada seluruh peserta agar hasil evaluasi ditindaklanjuti secara serius dan terkoordinasi.

Sekda menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah wajib memberikan perhatian terhadap catatan, koreksi, dan rekomendasi hasil evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia juga meminta Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat mengoordinasikan penyusunan matriks tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD, termasuk pembagian tanggung jawab kepada masing-masing perangkat daerah dan pengendalian batas waktu penyelesaian.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan verifikasi dan penyempurnaan indikator kinerja, target tahunan, program prioritas, serta kebutuhan pendanaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sekda turut menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara RPJMD, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebijakan pembangunan tingkat provinsi dan nasional, termasuk kesesuaiannya dengan RKPD Tahun 2027.

Bappeda bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait juga diminta memastikan seluruh rekomendasi evaluasi telah diakomodasi sebelum proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD dilaksanakan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Maybrat Tahun 2025–2029 dimulai dari kualitas perencanaan, konsistensi pelaksanaan, dan akuntabilitas hasil pembangunan,” tegas Ferdinandus Taa.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 dapat disempurnakan secara komprehensif sehingga menjadi landasan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Maybrat juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran daerah berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan semboyan Kabupaten Maybrat, “Nehaf Sau, Bonoud Sau” — Satu Hati, Satu Komitmen;ujarnya (Ones).