Jayapura, wabumpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah Papua Pegunungan.

Kapolda Papua melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pihak perbankan. Mereka diduga berperan aktif dalam pencairan, pemindahbukuan, dan penggunaan Dana Desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar tersangka beserta peran dan keuntungan yang diperoleh:

  1. Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya TA 2024, menandatangani surat pemindahbukuan Dana Desa ke rekening OPS P3MD. Keuntungan: Rp16,17 miliar.
  2. Yos Feri Moli – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TA 2022–2024, mencairkan dan menggunakan Dana Desa. Keuntungan: Rp69,29 miliar.
  3. Charles Yigibalom – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TA 2022–2024, menandatangani slip penarikan bank. Keuntungan: Rp5,2 miliar.
  4. Amilien Sembor – Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023, menguasai dan menggunakan rekening aliran Dana Desa. Keuntungan: Rp44,25 miliar.
  5. Theo Yigibalom – Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD, memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai. Keuntungan: Rp22,26 miliar.
  6. Petrus Wakerkwa – Sekda TA 2022 sekaligus Pj. Bupati 2022–Januari 2024, menerbitkan Perbup yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan: Rp11 miliar.
  7. Sandara Malak – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp34 miliar tanpa dasar.
  8. Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan senilai Rp21 miliar tanpa dasar.
  9. Hengki Derek Wandosa – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung senilai Rp77 miliar tanpa dasar.

Dari hasil penyidikan, aparat telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit kendaraan roda empat.

Polda Papua menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak lintas institusi. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan memperketat sistem pengawasan Dana Desa agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.