Kumurkek, wabumpapua.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat diminta segera membentuk Majelis Kode Etik Kepegawaian sebagai lembaga yang berwenang menegakkan disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan ini disampaikan oleh intelektual muda Maybrat, Deki Natalis Bame, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen). Ia menilai, keberadaan majelis tersebut penting agar setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN dapat ditangani secara tegas, tanpa ada toleransi.
“Setiap pelanggaran harus diproses melalui sidang Majelis Kode Etik untuk menentukan sanksi, mulai dari teguran ringan hingga hukuman berat,” tegas Deki di Kumurkek, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, Majelis Kode Etik dibentuk dan dilantik oleh Bupati Maybrat, dengan struktur kepemimpinan berada di bawah Sekretaris Daerah serta melibatkan unsur terkait yang berwenang dalam penegakan disiplin ASN. “Lembaga ini harus hadir untuk memastikan pelanggaran etika ASN tidak dibiarkan berlarut,” tambahnya.
Deki mencontohkan sejumlah pelanggaran yang layak dibawa ke sidang kode etik, antara lain ASN yang absen kerja hingga 28 hari akumulatif dalam setahun, kasus perselingkuhan atau pernikahan tanpa prosedur resmi, serta penyalahgunaan wewenang yang berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“ASN yang terjerat kasus temuan BPK wajib disidangkan di Majelis Kode Etik karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR),” jelasnya.
Ia mencontohkan praktik yang masuk kategori pelanggaran, misalnya proyek yang seharusnya dilelang tetapi justru ditunjuk langsung, atau kegiatan yang dikendalikan hanya oleh satu perusahaan. “Praktik seperti ini jelas termasuk pelanggaran,” pungkasnya.




komentar terbaru