Maybrat, wabumpapua.com — Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kampung Sanem, distrik Aifat timur, Sepinus Momao, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 yang sempat menimbulkan ketegangan di kampung tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Sepinus Momao menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana desa seperti yang sempat disampaikan oleh melkianus Yaam kordinator pemeriksa pada inspektorat kabupaten Maybrat . Menurutnya, dana yang dicairkan telah digunakan sesuai dengan prosedur dan rencana anggaran yang telah disahkan melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK).
“Dana desa yang dicairkan telah digunakan sesuai dengan rencana dan prosedur pembelanjaan. Kami sudah melakukan pembelian bahan bangunan dan pembersihan lokasi sesuai dengan RAP yang telah disiapkan. Jadi, ini bukan penyalahgunaan keuangan, tetapi hanya persoalan perbedaan pendapat tentang lokasi pembangunan,” jelas Sepinus Momao.
Ia menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di Kampung Sanem bukan bersumber dari pengelolaan dana, melainkan akibat perbedaan pandangan antara dua kelompok masyarakat terkait lokasi penempatan bangunan yang akan dikerjakan menggunakan Dana Desa tahap pertama tersebut.
“Kelompok yang dipimpin oleh Bapak Yosias Tamunete menghendaki agar pembangunan dilakukan di lokasi ‘kampung Fuog ’, sementara kelompok mantan kepala kampung Viktor Mate dan sebagian masyarakat menolak lokasi tersebut karena dianggap tidak nyaman. Akibatnya terjadi perdebatan dan ketegangan di lapangan,” ujarnya.
Sepinus menambahkan, sebagai Plh. Kepala Kampung Sanem, dirinya telah berupaya bersikap netral dan mendorong penyelesaian damai antara kedua pihak. Ia juga meminta agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan final.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kami berharap kepolisian bisa memfasilitasi pertemuan antara dua kelompok dan pihak pemerintah distrik untuk memutuskan status lokasi pembangunan secara resmi, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” kata Sepinus.
Terkait dengan penggunaan dana, ia menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp.352 juta telah direalisasikan untuk pembelanjaan bahan bangunan, pembersihan lokasi, dan persiapan pembangunan satu unit rumah (bangunan publik) sesuai rencana kerja kampung Sanem tahun 2025. Namun, sebagian bahan bangunan yang telah dibeli sempat dirusak oleh pihak yang tidak puas dengan pemindahan lokasi pembangunan.
“Bahan bangunan sudah tiba di lokasi dan siap digunakan, tetapi sebagian dirusak oleh kelompok yang tidak menerima keputusan lokasi pembangunan. Kami akan mengecek kembali kondisi bahan itu. Kalau masih bisa digunakan, akan tetap kami manfaatkan untuk pembangunan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Sepinus Momao menegaskan bahwa dirinya tidak ingin konflik ini terus berlanjut dan berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan akhir yang nantinya diambil melalui mediasi resmi oleh pihak kepolisian polres Maybrat.
“Kita semua saudara, jadi jangan sampai konflik yang sudah lama ini terus berulang. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan mendukung pembangunan kampung demi kepentingan bersama,” tutupnya.




komentar terbaru