Manokwari ,wabumpapua.com— Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten pengawas untuk segera menyelidiki dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan Warinussy atas nama kliennya, Beatrick S.A. Baransano, yang saat ini menjadi terdakwa/terpidana dalam perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.

Menurut Warinussy, terdapat kejanggalan mencolok dalam tuntutan Hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut adanya perbedaan mencolok antara tuntutan terhadap pejabat pengadaan barang dan jasa, para konsultan, staf keuangan, serta penyedia jasa.
“Perbedaan ini bagaikan langit dan bumi,” tegas Warinussy, jumat (5/12/2025).

Kliennya, Beatrick Baransano—yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)—dijatuhi hukuman berat berupa 4 tahun penjara dan Denda Rp300 juta.

Sementara beberapa konsultan pembangunan, yang disebut memiliki tanggung jawab teknis dalam proyek tersebut, memperoleh vonis dengan berat yang relatif sama seperti kliennya.

Sebaliknya, penyedia jasa proyek, Akalius Yanus Misiro (AYM), menerima tuntutan jauh lebih ringan dari JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Berdasarkan informasi yang diterima LP3BH, AYM bahkan hanya divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH. Warinussy menyoroti kejanggalan lain: JPU tidak mengajukan banding meskipun terdapat ketimpangan hukuman yang signifikan.

Ia juga mengungkap bahwa menurut sumber di Lapas Manokwari, AYM telah dieksekusi ke Rutan Bintuni pada 13 November, dengan alasan hukum karena telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

“Kami mempertanyakan mengapa klien saya, yang sama sekali tidak terbukti menerima aliran dana proyek, justru dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Tinggi Manokwari,” ujar Warinussy.

LP3BH juga mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) untuk memeriksa petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manokwari.

Pasalnya, data perkara AYM dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari tidak dapat ditemukan.

“Kami menduga ada upaya menghilangkan jejak atau menyembunyikan informasi terkait perkara ini. KY perlu turun tangan memeriksa dugaan kejanggalan tersebut,” tambah Warinussy.

LP3BH mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk membuka kembali proses penyelidikan atas dugaan KKN pada penanganan perkara tersebut. Warinussy menilai perlunya audit menyeluruh terhadap proses penanganan kasus, termasuk transparansi dalam penuntutan serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam proyek jalan tersebut.X

“Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami minta hanyalah keadilan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tutupnya(Ones).