SORONG, WABUMPAPUA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Rabu malam.
Ketiga ASN yang diketahui berinisial DO, TS, dan MS tersebut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.35 WIT. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), ketiganya digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejaksaan Negeri Sorong.
DO dan TS langsung masuk ke dalam mobil tahanan, sementara MS sempat bertemu dan berbicara singkat dengan istrinya sebelum akhirnya ikut masuk ke dalam kendaraan tersebut.
Selanjutnya, mobil tahanan membawa ketiga tersangka menuju Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga ASN tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong. Dalam perkara ini, mereka diduga turut menikmati uang negara dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai sekitar Rp57 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp111,22 miliar pada APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait status hukum maupun peran masing-masing dari ketiga ASN tersebut dalam perkara yang tengah diselidiki.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat(***).




komentar terbaru