Manokwari,wabumpapua.com— Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, meminta Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni segera memeriksa Akalius Yanus Misiro (AYM), terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Menurut Warinussy, AYM diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni. Jika benar, ia menilai keterlibatan AYM dalam proyek tersebut harus diusut secara administratif dan etik oleh Inspektorat daerah.

Warinussy mempertanyakan bagaimana AYM, yang bukan berasal dari instansi teknis pekerjaan umum, bisa terlibat dalam pengelolaan proyek. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan AYM dalam pinjam pakai bendera perusahaan dari CV Gloria Bintang Timur di Jayapura.

“Herannya, tidak ada satu pun dokumen pinjam pakai perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh AYM. Namun dia bisa menguasai dana proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey TA 2023,” ujar Warinussy, jum’at (5/12/2025).

LP3BH menduga keras bahwa AYM mengetahui secara rinci aliran dana proyek, termasuk uang sejumlah Rp8 miliar yang kemudian dikembalikan kepada negara.

Indikasi itu diperkuat, kata Warinussy, oleh fakta bahwa meskipun AYM ditahan di Rutan Lapas Manokwari, uang pengganti tersebut dapat dikembalikan dalam waktu relatif singkat.

“Pertanyaannya, uang Rp8 miliar itu berasal dari siapa dan bagaimana bisa tiba-tiba berada di tangan AYM untuk dikembalikan? Hal ini patut diselidiki,” tegasnya.

Warinussy menilai bahwa AYM berpotensi mengungkap lebih jauh kotak Pandora dalam perkara dugaan Tipikor Jalan Mogoy–Merdey. Oleh sebab itu, LP3BH menyarankan agar negara memberikan perlindungan hukum bagi AYM agar dapat memberikan kesaksian secara jujur tanpa tekanan.

“Jika ingin membuka secara terang-benderang dugaan tindak pidana korupsi ini, maka AYM harus dilindungi secara hukum. Ada banyak hal yang diduga diketahui oleh AYM terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

LP3BH mendesak Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah cepat untuk Mengonfirmasi status ASN AYM ,Memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin.Dan Menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan anggaran.

Warinussy menegaskan bahwa pemeriksaan internal oleh Inspektorat merupakan langkah penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Inspektorat harus turun tangan demi menjaga integritas ASN dan memastikan setiap pelanggaran hukum, terutama terkait korupsi, ditangani secara menyeluruh,” tutupnya.