Maybrat, WabumPapua.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Maybrat, Manase Wafom, S.IP., MA, secara resmi membuka Kegiatan Penyediaan Pelayanan Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 17–18 Desember 2025, bertempat di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Maybrat, Kumurkek, dan diikuti oleh pimpinan serta staf DPM-PTSP, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rumpun ekonomi, serta peserta terkait pelayanan perizinan di Kabupaten Maybrat.
Dalam sambutannya, Manase Wafom menegaskan bahwa penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Pelayanan perizinan saat ini dituntut semakin profesional dan berbasis sistem elektronik. Melalui kegiatan ini, kita memperkuat pemahaman aparatur agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, sesuai regulasi, serta mendukung iklim investasi di Kabupaten Maybrat,” ujar Manase Wafom.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan perizinan di daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penataan dan kepatuhan dalam proses perizinan usaha di daerah.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan di daerah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau perizinan daerah sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum usaha dijalankan. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak memulai kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Selain itu, seluruh staf yang terlibat dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Maybrat diharapkan memahami secara menyeluruh proses penerbitan NIB dan penetapan KBLI, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa praktik membuka usaha terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap perizinan sejak awal sangat penting karena data perizinan yang tercatat di DPM-PTSP menjadi dasar hukum bagi Dinas Pendapatan Daerah dalam melakukan penagihan dan pengelolaan pajak daerah.
Apabila data perizinan tidak tersedia atau tidak tercatat secara resmi, maka Dinas Pendapatan Daerah tidak dapat melakukan penagihan pajak karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh sebab itu, tertib perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maybrat ujarnya.
Sementara itu,Ake R. Iek, SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam laporannya dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan publik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta memperkuat sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPM-PTSP Kabupaten Maybrat, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Melalui kegiatan ini, DPM-PTSP Kabupaten Maybrat juga melakukan pembagian tugas internal dalam rangka percepatan penyerapan anggaran menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menase Wafom berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong terwujudnya pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Maybrat.
Kegiatan ini didanai melalui Anggaran DPM-PTSP Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025 dan ditutup dengan sesi evaluasi serta penguatan komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik;(Ones).




komentar terbaru