Sorong Selatan, wabumpapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-VII pada Selasa siang di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah pembahasan rencana penetapan tiga distrik baru di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Usai rapat paripurna, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Agustinus Michael Way, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan bahwa penetapan distrik baru harus dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan penetapan distrik tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) dan Bagian Hukum, guna menghindari kesalahan prosedur dan miskomunikasi di kemudian hari.
“Penetapan distrik itu tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Harus ada prosedur, tahapan, dan kajian yang dilalui. Karena itu saya minta dua OPD terkait, yaitu TAPEM dan Bagian Hukum, untuk hadir supaya kita duduk bersama dan membahas sesuai prosedur yang ada,” ujar Agustinus Michael Way, selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna tersebut telah disepakati rencana penetapan tiga distrik baru, masing-masing Distrik Tim Lebuhan Barat, Distrik Gemna, dan Distrik Serembu, dengan batas wilayah yang telah dirumuskan secara jelas.
Distrik Tim Lebuhan Barat direncanakan mencakup wilayah dari Kalikohoin hingga Sembra. Sementara Distrik Gemna meliputi wilayah dari Keliat hingga Wayer, Mata Jalan Bondong. Adapun Distrik Serembu merupakan wilayah yang telah dipersiapkan sejak tahun 2009 dan kini kembali diusulkan untuk ditetapkan secara resmi.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembentukan distrik baru, tetapi semuanya harus melalui prosedur yang benar, dilengkapi dokumen dan kajian yang lengkap, agar penetapannya kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sorong Selatan berharap, apabila penetapan tiga distrik baru ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan, maka akan memperkuat pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini masih sulit dijangkau.
(Roy Iek)




komentar terbaru