Maybrat, WabupPapua.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya menggelar kegiatan tatap muka dan penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah adat Ayamaru Raya dan Aitinyo Raya, Kabupaten Maybrat. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur, Rabu (10/6/2026), dipimpin langsung Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, bersama anggota MRP, yakni Demas Idie, Lince Atanay, Agustinus Jitmau, dan Alberthina Kambuaya.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama hingga kalangan intelektual. Dialog difokuskan pada sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Dalam keterangannya, Alfons Kambu menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah menghimpun pandangan masyarakat terkait definisi Orang Asli Papua sebagaimana diatur dalam regulasi Otonomi Khusus Papua. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan MRP dalam memberikan rekomendasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Kami ingin mendengar secara langsung pandangan masyarakat mengenai definisi Orang Asli Papua sehingga pertimbangan yang nantinya diberikan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat,” ujar Alfons.

Dari hasil dialog yang berlangsung selama dua hari, mayoritas peserta menyampaikan aspirasi agar ketentuan mengenai kategori “orang Papua yang diterima dan diakui” ditinjau kembali, bahkan dihapus dari definisi Orang Asli Papua yang akan diatur dalam Perdasus.

Menurut Alfons, masyarakat menilai kategori tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang, terutama berkaitan dengan hak ulayat, warisan adat, identitas budaya, bahasa ibu, hingga hak-hak politik yang melekat pada marga-marga Orang Asli Papua.
“Masyarakat menyampaikan bahwa status orang yang hanya diterima dan diakui sering kali tidak memiliki keterikatan langsung dengan wilayah adat, bahasa ibu maupun hak-hak adat yang diwariskan secara turun-temurun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa MRP memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat sebagaimana amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua, MRP Papua Barat Daya akan meneruskan hasil aspirasi masyarakat tersebut kepada DPR Papua Barat Daya dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan daerah.

Selain membahas definisi Orang Asli Papua, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat di seluruh wilayah Papua Barat Daya. MRP berencana menyurati pemerintah daerah di lima kabupaten dan satu kota agar segera memfasilitasi pembentukan lembaga adat yang sah, representatif, serta didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

Menurut Alfons, keberadaan lembaga adat yang kuat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa legitimasi yang jelas.

Ia mencontohkan berbagai dinamika yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024, di mana terdapat sejumlah persoalan yang melibatkan kelompok yang mengklaim mewakili masyarakat adat dan berpotensi memicu konflik sosial di beberapa daerah.
“Karena itu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk membentuk dan memperkuat lembaga masyarakat hukum adat yang memiliki legitimasi yang jelas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MRP Papua Barat Daya juga menyinggung pentingnya penyusunan Peraturan Daerah Khusus mengenai pengendalian penduduk. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola administrasi kependudukan, khususnya terkait mobilitas penduduk yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya.

Ia menilai pengaturan yang lebih baik diperlukan guna memastikan tertib administrasi kependudukan serta mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat muncul pada pelaksanaan agenda demokrasi di masa mendatang.

Menutup kegiatan tersebut, Alfons Kambu berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPR Papua Barat Daya, serta para pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan terhadap proses penyusunan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan Orang Asli Papua.
“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses yang sedang berjalan dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua,” tutupnya.(Ones)