MAYBRAT, WABUPPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900/262/DPPO-MBT/VI/2026 tentang Pelarangan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., MAP, pada 12 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengawas satuan pendidikan, kepala TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta pengelola PKBM/Kesetaraan se-Kabupaten Maybrat.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Komite hanya dapat menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya. Setiap bentuk pembiayaan pendidikan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta sumber pembiayaan yang sah.

Disdikpora Maybrat juga menegaskan larangan menahan ijazah, rapor, kartu ujian, maupun dokumen pendidikan lainnya dengan alasan belum membayar biaya tertentu.

Kepala sekolah diberikan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan sekolah secara transparan, efektif, dan akuntabel. Seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta panitia SPMB diwajibkan menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelayanan pendidikan dan penerimaan murid baru.

Dalam poin lainnya, ASN maupun non-ASN di lingkungan satuan pendidikan dilarang melakukan praktik titipan siswa, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan pungutan liar, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat edaran tersebut juga melarang permintaan, penerimaan, atau pemberian hadiah, uang, barang, bingkisan, komisi, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru, kelulusan peserta didik, pembagian kelas, pengurusan ijazah, serta layanan pendidikan lainnya.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap satuan pendidikan diwajibkan memasang pengumuman terbuka mengenai larangan pungutan liar, larangan gratifikasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat dan/atau Inspektorat Daerah Kabupaten Maybrat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, berintegritas, serta bebas dari pungutan liar dan praktik korupsi.
“Surat edaran ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang baik dan memberikan jaminan layanan pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik,” demikian isi penegasan dalam edaran tersebut(Ones).