AYAMARU, WabupPapua.com – Tugu Peresmian Jalan Teminabuan–Ayamaru kini resmi dilengkapi papan informasi sejarah dan penanda perlindungan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan sejarah di lokasi, pembangunan Jalan Teminabuan–Ayamaru berawal dari kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda pada dekade 1950-an yang membuka akses menuju wilayah pedalaman Papua. Pembangunan jalan tersebut dimulai sekitar Agustus 1958 dan diresmikan pada 11 Agustus 1961.

Proyek pembangunan jalan ini melibatkan masyarakat adat dari kampung-kampung di sepanjang lintasan jalan. Selain tenaga masyarakat, sejumlah tokoh Papua juga disebut turut berperan dalam proses pembangunan, termasuk Frans Kaisiepo yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Tugu tersebut dibangun sebagai penanda peresmian jalan sekaligus penghormatan kepada para pekerja dan masyarakat yang terlibat. Pada bagian atas tugu terdapat replika alat-alat tradisional yang digunakan dalam pembangunan jalan, seperti pacul, sekop, dan linggis, yang melambangkan semangat gotong royong masyarakat saat itu.

Balai Pelestarian Kebudayaan menegaskan bahwa tugu tersebut telah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, maupun menghilangkan bagian dari cagar budaya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Tugu Peresmian Jalan Teminabuan–Ayamaru diharapkan tidak hanya menjadi pengingat perjalanan sejarah pembangunan infrastruktur di wilayah Maybrat, tetapi juga menjadi media edukasi bagi generasi muda untuk memahami nilai perjuangan, kebersamaan, dan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai identitas daerah(Ones).