Maybrat,wabumpapua.com— Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII yang berkantor di Kabupaten Sorong melakukan kunjungan kerja ke Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat, dalam rangka studi kelayakan Rumah HPB (Hoofd Plaatselijk Bestuur), peninggalan masa kolonial Belanda yang masih berdiri di kawasan wisma Tua, Distrik Ayamaru kabupaten Maybrat, Rabu (15/10/2025).
Rombongan yang dipimpin oleh Abdul Razak Macap, staf Pemudayaan di BPK Wilayah XXIII, berada di Ayamaru selama satu minggu untuk melakukan kajian teknis dan historis terhadap bangunan tersebut.
Menurut Abdul Razak, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya di wilayah kerja BPK XXIII yang meliputi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Maksud kedatangan kami di Ayamaru adalah untuk melakukan studi kelayakan terhadap Rumah HPB, peninggalan kolonial Belanda. Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maybrat, agar ke depan rumah ini bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya,” jelas Abdul Razak.
Ia menambahkan, rumah HPB di Ayamaru memiliki nilai sejarah tinggi dan dapat menjadi peninggalan penting yang bernilai ekonomi dan edukatif bagi masyarakat lokal.
“Bangunan ini punya nilai cerita (historis) yang kuat. Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi daya tarik wisata sejarah yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tim BPK XXIII melakukan kajian teknis dan arkeologis, meliputi aspek arsitektur, struktur bangunan, dan bahan dasar konstruksi. Hasil dari studi ini akan menjadi dasar dalam penentuan kelayakan Rumah HPB sebagai warisan budaya yang dilindungi secara resmi oleh negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maybrat, Yohanes Sentuf, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.
“Kami sangat mendukung upaya pelestarian dua wisma tua atau bangunan peninggalan Belanda di Ayamaru ini. Tim dari Balai sudah dua kali turun untuk survei, dan kami berharap hasil studi kali ini dapat memperkuat usulan agar rumah HPB ditetapkan sebagai situs cagar budaya,” ungkap Yohanes.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan bangunan peninggalan Belanda menjadi identitas sejarah penting bagi masyarakat Maybrat, sekaligus pengingat bahwa wilayah Ayamaru pernah menjadi salah satu pusat pemerintahan kolonial di masa lalu.
“Jangan sampai Ayamaru, yang dikenal sebagai kota tua, kehilangan jejak sejarahnya. Kabupaten Maybrat adalah daerah baru, tetapi warisan sejarah seperti ini harus dijaga agar menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII dan Pemerintah Kabupaten Maybrat, diharapkan Rumah HPB Ayamaru dapat segera ditetapkan sebagai situs cagar budaya, sekaligus menjadi destinasi wisata sejarah yang mengangkat nilai-nilai kebudayaan dan identitas masyarakat Maybrat.




komentar terbaru