Maybrat, WabumPapua.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa pergantian kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Maybrat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang seleksi bakal calon kepala sekolah.
Menurut Hendrik, kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama dua periode atau delapan tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, yang bersangkutan tidak lagi dapat menjabat sebagai kepala sekolah dan akan kembali menjalankan tugas sebagai guru, guru bimbingan dan konseling, atau dapat diarahkan menjadi pengawas sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pergantian kepala sekolah bukan karena kepentingan tertentu, tetapi merupakan amanat regulasi. Kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode tidak bisa dipertahankan untuk periode ketiga,” tegas Hendrik.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada guru-guru lain untuk memperoleh pengalaman sebagai pemimpin pendidikan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan sekolah.
Menurutnya, seorang kepala sekolah memiliki tiga tugas utama, yakni kepemimpinan akademik, manajerial, dan kewirausahaan. Kepemimpinan akademik berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran, manajerial berfokus pada tata kelola sekolah yang efektif, sedangkan kewirausahaan diarahkan untuk mengembangkan potensi sekolah guna mendukung berbagai program pendidikan.
Hendrik mengakui bahwa di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Maybrat, masih terdapat anggapan bahwa jabatan kepala sekolah identik dengan pengelolaan berbagai sumber dana pendidikan, seperti Dana BOS Reguler, BOS Kinerja maupun dukungan dana Otonomi Khusus. Padahal, menurutnya, orientasi utama seorang kepala sekolah seharusnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola sekolah.
“Saya mengapresiasi kepala sekolah yang memiliki visi membangun sekolah, memperbaiki manajemen, dan meningkatkan sumber daya pendidikan. Jangan sampai motivasi menjadi kepala sekolah hanya karena mengelola anggaran,” ujarnya, selasa (28/7/2026).
Ia juga menyoroti kondisi pendidikan di Kabupaten Maybrat yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama rendahnya jumlah peserta didik akibat keterbatasan jumlah penduduk dan angka kelahiran. Kondisi tersebut menyebabkan banyak sekolah memiliki jumlah siswa yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
“Secara nasional satu rombongan belajar idealnya berisi sekitar 40 siswa. Namun di Maybrat, banyak sekolah yang jumlah siswanya masih sangat sedikit sehingga pengelolaan pembelajaran belum optimal,” jelasnya.
Terkait seleksi bakal calon kepala sekolah, Hendrik menerangkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain belum melewati batas maksimal dua periode jabatan, calon kepala sekolah wajib memiliki pangkat minimal III/c, memenuhi persyaratan administrasi melalui data pada sistem Ruang GTK, serta mengikuti seleksi kemampuan akademik, manajerial, dan kewirausahaan.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maybrat juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya guru melalui pelaksanaan uji kompetensi secara berkelanjutan.
Menurut Hendrik, guru yang tidak mampu memenuhi standar kompetensi setelah beberapa kali mengikuti uji kompetensi akan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Penilaian tersebut meliputi penguasaan teknologi, kemampuan akademik, kepribadian, hingga jiwa kepemimpinan.
“Guru adalah teladan bagi peserta didik. Mereka berdiri di depan kelas sebagai aktor utama dalam membangun kualitas pendidikan. Karena itu kompetensi dan profesionalisme guru harus terus ditingkatkan,” pungkas Hendrik(Ones).




komentar terbaru