Manokwari, Wabumpapua.Com – Keluarga almarhum Yanto Idorway, mantan Presenter TVRI Papua Barat, secara resmi memberikan persetujuan kepada penyidik Polres Pegunungan Arfak untuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam (handphone) milik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Persetujuan tersebut ditandatangani pada Rabu (29/7) setelah surat permohonan dari penyidik diantarkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak bersama sekitar enam personel ke area Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.
Sebelum ditandatangani, surat tersebut terlebih dahulu dipelajari oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, S.H., di samping Ruang Sidang Sari. Setelah memperoleh penjelasan, salah seorang perwakilan keluarga kemudian menandatangani surat persetujuan tersebut.
Kuasa hukum keluarga menyampaikan harapan agar pemeriksaan terhadap telepon genggam korban dapat membantu mengungkap fakta-fakta penting di balik meninggalnya almarhum Yanto Idorway.
Menurut pihak keluarga, terdapat dugaan kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik sebelum jasadnya ditemukan di kawasan Air Terjun Memti pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 WIT. Keluarga menduga korban mengalami penganiayaan di lokasi lain sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Selain itu, keluarga juga menduga kematian almarhum memiliki keterkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat. Atas dasar itu, keluarga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
Keluarga melalui kuasa hukumnya memohon kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, agar mengambil alih proses penyelidikan serta memfokuskan pemeriksaan pro justicia terhadap sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa sebelum korban ditemukan, termasuk menelusuri informasi mengenai seorang anggota Polri beserta anaknya yang disebut sempat bertemu korban bersama saksi lainnya sebelum menuju kawasan Air Terjun Memti.
Selain itu, keluarga juga mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri akun media sosial bernama Mr. Brown Heici yang diduga sempat mengunggah foto korban bersama rekannya di sekitar kawasan Air Terjun Memti sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Keluarga menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum, termasuk pelaksanaan otopsi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7), serta proses penyelidikan hingga penyebab pasti kematian almarhum Yanto Idorway dapat terungkap secara terang.
Di samping itu, keluarga berharap pemeriksaan terhadap telepon genggam milik korban dilakukan dengan melibatkan ahli digital forensik yang independen dan berkompeten sehingga seluruh data digital yang tersimpan dapat dianalisis secara ilmiah dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian almarhum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku(Ones).




komentar terbaru