sorong, wabumpapua.com – Penggunaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan senilai Rp110 miliar kembali menjadi sorotan publik. Advokat Papua Barat Daya, Ferry Onim, S.H., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap realisasi penggunaan dana pinjaman tersebut.

Menurut Ferry Onim, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai penggunaan dana yang bersumber dari pinjaman daerah tersebut, mengingat nilainya yang cukup besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menerima fasilitas kredit daerah dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp77.298.215.673 yang dicairkan pada 26 November 2025 dan Rp32.701.784.327 yang dicairkan pada 31 Desember 2025. Total nilai pinjaman mencapai Rp110.000.000.000.

Ferry menilai penggunaan dana tersebut perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri Sorong, serta Kejaksaan Agung RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan dana pinjaman daerah tersebut,” tegas Ferry Onim, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa dana pinjaman tahap pertama diduga telah habis digunakan dalam waktu relatif singkat. Namun hingga kini, masyarakat dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai rincian penggunaannya, termasuk laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) maupun alokasi anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ferry juga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan di luar daerah. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi serta mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi sangat penting mengingat masyarakat Sorong Selatan masih menghadapi berbagai persoalan, di antaranya lambatnya perputaran ekonomi daerah, pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), tuntutan masyarakat adat terkait ganti rugi Jalan Bedare–Odeari, hingga realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, pinjaman daerah tersebut telah dilunasi kepada Bank Papua. Namun, menurutnya, persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik bukan lagi mengenai pelunasan pinjaman, melainkan realisasi penggunaan dana tersebut.

Saksi tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah, dana pinjaman telah dialokasikan kepada sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Meski demikian, ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, mantan pejabat tersebut mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat, masih terdapat kewajiban pembayaran kepada sejumlah penyedia jasa dan kontraktor yang belum diselesaikan. Berdasarkan data awal yang diperoleh dari staf lama Dinas Pendidikan, nilai utang yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen administrasi yang sah.

Ia menjelaskan bahwa dana pinjaman daerah semestinya diprioritaskan untuk membayar pekerjaan fisik maupun kegiatan swakelola yang telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, masih terdapat penyedia jasa yang belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Salah satu contoh yang disampaikannya adalah seorang kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi sekolah menggunakan dana pribadi atas permintaan Dinas Pendidikan karena kondisi bangunan dinilai mendesak untuk diperbaiki. Meskipun pekerjaan tersebut diklaim telah selesai sepenuhnya, pembayaran kepada penyedia jasa hingga kini disebut belum direalisasikan.
“Kalau ada yang menyampaikan bahwa seluruh utang di Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sudah dibayarkan, menurut saya itu tidak benar. Yang benar harus saya katakan benar, dan yang salah harus saya katakan salah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban kepada para penyedia jasa seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah sebelum menjalankan program-program baru, sehingga kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak tidak dirugikan(Ones).