Sorong, Wabumpapua.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Sorong untuk meninjau secara langsung kondisi warga binaan serta fasilitas pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) yang cukup serius.
Dalam kunjungannya, Yan Mandenas baru-baru ini mengungkapkan bahwa kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Sorong hanya mampu menampung sekitar 214 warga binaan. Namun, saat ini jumlah penghuni telah mencapai 544 orang, atau lebih dari dua kali lipat kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut mengakibatkan setiap kamar hunian yang semestinya dihuni 10 orang, kini harus ditempati hingga 20 warga binaan. Situasi itu dinilai sangat tidak ideal karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, Yan Mandenas juga menyoroti keterbatasan jumlah petugas pengamanan. Menurutnya, ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Sorong hanya diawasi oleh delapan petugas jaga pada setiap pergantian shift, sehingga beban kerja petugas menjadi sangat berat dan berisiko terhadap stabilitas keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, Yan Mandenas menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga binaan untuk mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan yang mereka alami selama menjalani masa pembinaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan warga binaan, ia juga menyerahkan bantuan berupa perlengkapan olahraga, yakni bola sepak, bola voli, dan bola futsal. Menurutnya, kegiatan olahraga perlu terus didorong sebagai sarana menjaga kesehatan fisik sekaligus meningkatkan kesehatan mental warga binaan agar tetap produktif dan memiliki semangat positif selama menjalani masa pidana.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum dan pemasyarakatan, Yan Mandenas menegaskan bahwa persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian serius DPR RI. Ia menilai diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.
Salah satu solusi yang didorong adalah optimalisasi penerapan restorative justice (keadilan restoratif) serta penguatan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat, khususnya di wilayah Papua. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif dalam mengurangi jumlah penghuni lapas tanpa mengabaikan rasa keadilan, sehingga sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya di Papua Barat Daya, dapat segera ditangani melalui kebijakan yang komprehensif demi terciptanya sistem pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan(Ones).




komentar terbaru