MANOKWARI, Wabumpapua.com – Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) atas penyerahan sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway kepada Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri) pada Senin (3/8/2026).
Menurut Warinussy, langkah tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian mantan Presenter TVRI Papua Barat tersebut.
“Keluarga besar Idorway sebagai klien kami telah bersepakat untuk menantikan hasil uji laboratorium forensik sebagai kelanjutan dari pelaksanaan bedah mayat (otopsi) yang dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026,” ujar Warinussy dalam keterangan tertulis yang diterima media Wabumpapua.com, selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses otopsi, dokter spesialis forensik Jimmy Victor Sembay telah memeriksa secara menyeluruh sejumlah luka yang ditemukan pada beberapa bagian tubuh korban. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membantu penyidik menentukan penyebab pasti kematian korban.
Menurut Tim Advokasi, hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang masih berkembang, termasuk apakah korban meninggal akibat tenggelam atau terdapat dugaan adanya tindak kekerasan fisik sebelum jasadnya ditemukan berada di bawah sebuah batu, sekitar 10 meter dari lokasi yang disebut sebagai tempat korban terpeleset, jatuh, dan kemudian hilang.
Keterangan tersebut mengacu pada informasi yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy kepada penyelidik Polres Pegunungan Arfak.
Selain menunggu hasil uji laboratorium, Tim Advokasi juga mendesak Kapolres Pegunungan Arfak Bernadus Okoka beserta jajarannya agar segera melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik korban maupun telepon genggam milik kedua saksi kunci tersebut.
Menurut Warinussy, pemeriksaan digital forensik merupakan langkah penting dalam rangka mengumpulkan alat bukti elektronik yang dapat memperjelas kronologi kejadian serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Baik telepon genggam milik korban maupun milik kedua saksi kunci harus diamankan dan diperiksa melalui digital forensik demi kepentingan pembuktian hukum,” tegasnya.
Tim Advokasi berharap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penyebab kematian Yanto Idorway dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat(Ones).




komentar terbaru