MANOKWARI, Wabumpapua.com – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Manokwari, Lince Yulce Kadam (46), didampingi penasihat hukumnya, Yan Cristian Warinussy, S.H., memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, Selasa (11/8/2026).

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di lantai II Markas Polda Papua Barat, Lince Yulce Kadam didampingi pendamping administrasinya, Tonny Sikoway (43). Keduanya bertemu dengan petugas penyidik pembantu pada Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Kehadiran mereka turut didampingi sejumlah pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari serta anggota TKBM.

Penasihat Hukum Lince Yulce Kadam, Yan Cristian Warinussy, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk klarifikasi atas sejumlah hal yang dilaporkan oleh pelapor berinisial atau atas nama Elly Weri.

Menurut Warinussy, pihaknya juga mempertanyakan kedudukan pelapor yang disebut bukan merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari.
“Klien kami telah memberikan keterangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap hal-hal yang telah dilaporkan oleh pelapor. Kami juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Warinussy dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Salah satu dokumen yang diserahkan kepada penyidik, kata dia, adalah penjelasan tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat di Manokwari mengenai pembayaran klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Alexander Korwa.

Berdasarkan dokumen tersebut, klaim pertama disebut telah dibayarkan pada 14 Juni 2026 sebesar Rp28.723.670 dan ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening Alexander Korwa pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manokwari.

Selain itu, terdapat pembayaran klaim kedua sebesar Rp7.207.330 yang disebut telah ditransfer ke rekening Alexander Korwa di BRI Cabang Manokwari pada 23 Oktober 2024.
Warinussy menegaskan, dokumen dan penjelasan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari bahan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang sedang ditangani.
“Kami menyerahkan dokumen, termasuk penjelasan tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat di Manokwari, yang menerangkan mengenai pembayaran klaim tersebut,” jelasnya.

Setelah memenuhi undangan klarifikasi, pihak Lince Yulce Kadam dan Tonny Sikoway selanjutnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Warinussy mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendampingi kedua kliennya dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami menantikan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat. Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum kedua klien kami serta Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari secara umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua Barat. (Ones)