Maybrat, Wabumpapua.com – Mantan Kepala Kampung Sanem, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Yosias Tamunete, membantah adanya dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana kampung senilai sekitar Rp800 juta lebih yang dikaitkan dengan dirinya saat menjabat sebagai kepala kampung.
Yosias menegaskan, temuan yang disebut-sebut berasal dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Maybrat tersebut menurutnya tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang dilaksanakan di Kampung Sanem pada tahun 2020.
“Saya sebagai mantan Kepala Kampung Sanem menyampaikan bahwa temuan yang disampaikan tim pemeriksa yang dipimpin Bapak Nathaniel Rasawi itu tidak benar. Temuan sekitar Rp800 juta lebih itu juga tidak benar,” ujar Yosias dalam keterangannya.
Menurut Yosias, pada tahun 2020 melalui Musyawarah Kampung (Muskam) telah ditetapkan pembangunan dua unit rumah. Dari dua unit tersebut, satu rumah dengan ukuran 6 x 9 meter telah diselesaikan hingga 100 persen, sedangkan satu unit lainnya berukuran 7 x 8 meter masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai sepenuhnya.
Ia menjelaskan, kondisi pekerjaan tersebut menurutnya harus menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum menyimpulkan adanya kerugian atau penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, Yosias meminta Inspektorat Kabupaten Maybrat melakukan pemeriksaan ulang dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi fisik pekerjaan yang dilaksanakan di Kampung Sanem.
“Saya minta Inspektorat turun ke lapangan untuk mengaudit atau memeriksa kembali pekerjaan saya. Dokumen-dokumen saya juga sudah siap,” katanya.
Yosias juga mempertanyakan dasar munculnya temuan tersebut. Ia menyebut, dalam pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh tim Inspektorat, yang menurutnya dipimpin oleh Melkianus, tidak ditemukan persoalan sebagaimana temuan yang kini dikaitkan dengan dirinya.
“Pemeriksaan pertama oleh tim Inspektorat, Pak Melkianus sebagai tim, tidak menemukan itu. Karena itu saya minta pemeriksaan dilakukan kembali dengan melihat langsung pekerjaan di lapangan,” ujar Yosias, selasa (11/8/2026).
Ia menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan kampung tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi perlu disertai pengecekan kondisi fisik di lapangan.
“Jangan hanya mengambil keterangan atau memeriksa dokumen di atas meja. Turun periksa pekerjaan dulu. Periksa pekerjaan di Kampung Sanem, baru bisa disimpulkan,” tegasnya.
Selain meminta pemeriksaan ulang, Yosias menyatakan siap menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan apabila temuan tersebut tetap dikaitkan dengan dirinya tanpa adanya pemeriksaan fisik yang menurutnya menyeluruh.
“Saya punya dokumen yang jelas dan saya siap mengadu ke pihak hukum. Saya minta Inspektorat turun periksa pekerjaan di Kampung Sanem dulu,” katanya.
Yosias berharap klarifikasi tersebut dapat diberitakan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Maybrat memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan dan dokumen yang dimilikinya.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung di lapangan penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai penggunaan anggaran pembangunan Kampung Sanem pada tahun 2020.
“Saya mohon penyampaian saya diteruskan dan diberitakan. Inspektorat harus turun ke lapangan dan memeriksa pekerjaan di Kampung Sanem. Dokumen saya sudah siap,” pungkasnya;(Ones).




komentar terbaru