MANOKWARI, WABUMPAPUA.COM — Tim Penasihat Hukum terdakwa LL (60), BCG (55), dan FAG (30) meminta penundaan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penyembunyian mayat Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri yang terjadi pada November 2025.
Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Yan Cristian Warinussy, S.H., mengatakan semula pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026).
Namun, karena proses penyusunan nota pembelaan belum rampung, pihaknya meminta agar agenda tersebut ditunda selama satu minggu.
Menurut Warinussy, pembacaan pledoi selanjutnya diminta untuk dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Tim Penasihat Hukum para terdakwa saat ini sedang merampungkan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi ketiga klien kami,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, pihaknya menilai surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Warinussy secara khusus menyoroti dakwaan maupun tuntutan yang diarahkan kepada kliennya, LL. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan LL dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Indri.
“Sesungguhnya surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum cenderung tidak faktual dan bertentangan dengan fakta persidangan yang ada,” katanya.
Ia menyebutkan, keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan juga dinilai tidak memberikan informasi yang menunjukkan bahwa LL mengetahui ataupun terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang dialami korban.
“Di dalam sidang perkara ketiga terdakwa ini, tidak ada bukti sama sekali bahwa klien kami, terdakwa LL, memiliki indikasi terlibat tindak pidana pembunuhan biasa terhadap korban Indri,” tegasnya.
Menurut Warinussy, dugaan tindak pidana pembunuhan yang diarahkan kepada LL juga dinilai tidak terbukti secara meyakinkan dalam proses pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim.
Karena itu, Tim Penasihat Hukum akan menggunakan nota pembelaan sebagai ruang untuk menyampaikan secara menyeluruh argumentasi hukum serta fakta-fakta persidangan yang menurut mereka mendukung posisi ketiga terdakwa.
“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses hukum perkara para klien kami tersebut hingga pembacaan vonis kelak,” ujar Warinussy.
Perkara tersebut kini masih berproses di pengadilan. Seluruh pembuktian dan penilaian terhadap dakwaan maupun tuntutan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembacaan pledoi pada 18 Agustus 2026 nantinya diharapkan menjadi kesempatan bagi Tim Penasihat Hukum untuk menyampaikan secara lengkap pembelaan terhadap LL, BCG, dan FAG berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan(Ones).




komentar terbaru