SORONG, WABUMPAPUA.COM — Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat berinisial, AT, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,447 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh OY melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. dan Partners. Laporan resmi disampaikan ke Polda Papua Barat Daya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Yosep mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah kliennya menilai pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang disebut telah diberikan kepada AT sejak 2024.
“Laporan Polisi tersebut resmi kami laporkan pada 10 Agustus 2026.
Langkah ini kami ambil karena selama kurang lebih dua tahun tidak ada itikad baik dari saudara AT untuk mengembalikan uang milik klien kami,” kata Yosep.
Menurut Yosep, persoalan tersebut bermula ketika AT mencalonkan diri sebagai Bupati Maybrat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada saat itu, kata Yosep, kliennya diminta memberikan sejumlah uang oleh ATmelalui transfer maupun secara tunai.
Yosep menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan setelah adanya janji kepada kliennya untuk mendapatkan posisi atau jabatan strategis di lingkungan Partai NasDem. Namun, menurut keterangan kliennya, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Permintaan uang dilakukan melalui transfer dan cash. Klien kami memberikan uang tersebut karena adanya janji untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai NasDem. Namun, sampai sekarang janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Yosep menambahkan, sebelum membuat laporan polisi secara resmi, pihaknya bersama kliennya telah melakukan pengaduan kepada Polda Papua Barat Daya terkait persoalan tersebut.
Namun, dalam proses penanganan pengaduan sebelumnya, pihaknya menilai tidak terdapat penyelesaian berupa pengembalian uang kepada kliennya.
“Klien kami sebelumnya sudah pernah membuat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat Daya. Tetapi dalam proses penyelidikan, saudara A T kembali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti uang klien kami yang jika ditotalkan nilainya hampir mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Yosep.
Atas dasar tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi terhadap AT.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana ketentuan hukum pidana yang disebutkan dalam laporan.
“Dengan tidak adanya itikad baik tersebut, maka sebagai kuasa hukum kami mendampingi klien untuk melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang,” tegas Yosep.
Yosep berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan hukum yang dilaporkan kliennya dapat memperoleh kepastian.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polda Papua Barat Daya.
“Kami menyerahkan proses hukum ini kepada penyidik. Kami berharap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki klien kami dapat diperiksa secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya(Ones).




komentar terbaru