Maybrat, Wabumpapua.Com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maybrat melalui Bidang Pengadaan dan Pensiun terus melakukan proses pemberkasan dan pengusulan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi peserta formasi umum tahun 2021.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Maybrat, Benyamin Nauw, mengatakan berdasarkan data yang diproses sesuai rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat sebanyak 377 CPNS yang diusulkan untuk memperoleh status sebagai PNS.
“Data yang kami proses berdasarkan rekomendasi dari Kementerian PANRB berjumlah 377 orang. Proses pemberkasan dan pelayanan terhadap para CPNS tersebut saat ini terus kami lakukan,” ujar Benyamin Nauw saat menyampaikan informasi terkait proses pengusulan CPNS menjadi PNS, Rabu(19/8/2026)
Menurutnya, proses pelayanan pemberkasan telah berlangsung sejak Senin dan masih terus berjalan. BKPSDM Kabupaten Maybrat berupaya memberikan pelayanan secara maksimal agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Benyamin menjelaskan, dalam proses tersebut terdapat beberapa kondisi khusus yang perlu mendapatkan penanganan administratif. Di antaranya, terdapat sejumlah penyuluh pertanian yang status kepegawaiannya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Para penyuluh tersebut tetap melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Maybrat, namun status kepegawaiannya berada di bawah pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat pula CPNS yang telah meninggal dunia sehingga proses administrasinya tidak dapat dilanjutkan sebagaimana CPNS lainnya. Untuk kondisi tersebut, pihak keluarga nantinya dapat berkoordinasi dengan BKPSDM guna memperoleh pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan terkait hak dan proses kepegawaian bagi keluarga yang bersangkutan.
Benyamin berharap para CPNS yang nantinya telah resmi memperoleh status sebagai PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Ia menegaskan, setelah memperoleh status sebagai PNS, setiap pegawai diharapkan segera melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan.
“Kami berharap para pegawai yang sudah memperoleh status sebagai PNS dapat masuk kantor, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, serta bekerja dengan loyal, rajin dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Benyamin, peningkatan status dari CPNS menjadi PNS bukan hanya merupakan perubahan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab setiap aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat dapat menunjukkan disiplin, integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah bersama kabupaten lainnya di wilayah Papua Barat Daya dan Tanah Papua(Ones).




komentar terbaru