Maybrat, Wabumpapua.Com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden penembakan yang terjadi di wilayah Kali Kamundan, Kabupaten Maybrat, pada 14 Agustus 2026.

Warinussy menilai peristiwa tersebut terindikasi kuat sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ia juga menyebut adanya indikasi bahwa peristiwa tersebut perlu ditelaah dalam perspektif kejahatan genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus di Kali Kamundan itu terindikasi kuat merupakan pelanggaran HAM berat. Karena itu, saya meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi,” ujar Warinussy.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan yang independen, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan, kewenangan Komnas HAM menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Warinussy juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran TNI, khususnya Pangdam XVIII/Kasuari beserta jajaran yang memiliki kewenangan di wilayah Papua Barat Daya dan Maybrat, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyelidikan.
“Saya meminta kepada semua pemangku kepentingan, termasuk TNI dan Pangdam XVIII/Kasuari, supaya tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM,” tegasnya.

Selain itu, Warinussy meminta dukungan dari jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui kepolisian setempat untuk memberikan akses dan dukungan keamanan apabila diperlukan dalam proses pengumpulan keterangan maupun bukti-bukti terkait perkara tersebut.

Ia berharap Komnas HAM dapat mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan secara komprehensif sehingga apabila ditemukan unsur pelanggaran HAM berat, perkara tersebut dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai advokat sekaligus Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Warinussy juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HAM berat, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan dibawa ke Pengadilan HAM yang berwenang.
“Sebagai seorang advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH, saya memohon agar Presiden Republik Indonesia mendukung proses ini sehingga apabila terbukti terdapat pelanggaran HAM berat, perkara tersebut dapat diproses hingga ke Pengadilan HAM sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Warinussy, Rabu(19/8/2026).

Ia menekankan bahwa pengungkapan fakta secara transparan dan proses hukum yang objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak korban dan masyarakat.

Warinussy berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyelidikan serta memberikan ruang yang cukup kepada lembaga negara yang berwenang untuk bekerja secara independen.
“Yang terpenting adalah kebenaran harus diungkap melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya(Ones).