Manokwari, Wabumpapua.Com — Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare bersama jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat atas langkah hukum dalam penanganan perkara meninggalnya Yanto Idorway.

Yan Christian Warinussy mengatakan, apresiasi tersebut disampaikan menyusul peningkatan tahapan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3a/VII/2026/Sat.Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.

Menurutnya, proses penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PEGUNUNGAN ARFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 27 Juli 2026.
“Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, saya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan tim penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang telah melakukan langkah penting sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan, sebagai advokat yang menjalankan profesi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya menyambut baik setiap langkah hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat.

Warinussy mengungkapkan, sekitar satu minggu terakhir pihak keluarga dan tim kuasa hukum memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun orang-orang yang diduga mengetahui kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah dipanggil secara resmi oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kami telah menemukan informasi bahwa ada beberapa orang saksi dari keluarga korban maupun dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan terkait penemuan mayat korban Yanto Idorway tersebut,” katanya.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi, Warinussy menyebut penyidik juga perlu meminta keterangan dari dokter ahli forensik yang melakukan pemeriksaan dan otopsi terhadap jenazah korban.

Ia berharap pemeriksaan terhadap dokter spesialis forensik Jimmy Sembay dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih terang penyebab kematian Yanto Idorway.
“Kami juga menerima informasi kalau penyidik perlu bertemu dan memeriksa dokter ahli forensik yang membuat otopsi atas jenazah korban. Kami sangat berharap bahwa pemeriksaan atas diri dokter spesialis forensik Jimmy Sembay tersebut dapat merumuskan sebab-sebab korban YI ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa,” jelasnya.

Menurut Warinussy, keterangan ahli forensik menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena dapat memberikan penjelasan ilmiah mengenai kondisi jenazah serta sebab-sebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan otopsi.

Sebagai advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Warinussy juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari, khususnya keluarga korban, untuk tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta agar proses penanganan perkara tersebut diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Manokwari, termasuk keluarga korban, agar menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum keluarga korban berharap proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh sehingga fakta-fakta terkait meninggalnya Yanto Idorway dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi maupun ahli(Ones).