Manokwari, Wabumpapua.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Wonmaly membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan rudapaksa yang terjadi pada 7 November 2025 di Villa Bintang Lima, Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (15/9/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Advokat Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum Ny. Surianti dan keluarga korban, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa yang merupakan anggota Polri tersebut masing-masing dituntut pidana penjara dan denda oleh JPU.
Terdakwa Christian Rabbil Aprilla Asrul dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Sementara itu, terdakwa Muh. Asrul dituntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Sedangkan terdakwa Alex Vincen Tunay dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Menurut Warinussy, setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa bersama masing-masing penasihat hukumnya selama satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Warinussy.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Zaka Talpatty, SH, MH selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis hakim Lin Carol Hamadi, SH dan Caroline D.Y. Awi, SH, MH.
Persidangan berakhir sekitar pukul 19.00 WIT.
Selain mengikuti proses persidangan pidana, Warinussy mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan terhadap ketiga terdakwa kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propaminal) Polda Papua Barat.
Ia meminta agar proses pemeriksaan internal terhadap ketiga terdakwa sebagai anggota Polri juga berjalan sesuai ketentuan kode etik dan disiplin profesi Polri.
“Kami mendesak agar ketiga oknum anggota Polri tersebut juga dijatuhi sanksi sesuai kode etik dan disiplin anggota Polri yang sejalan dengan putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tidak hanya penting dari sisi pertanggungjawaban pidana, tetapi juga berkaitan dengan pertanggungjawaban etik dan disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran sebagai anggota Polri.
Warinussy menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta proses pemeriksaan etik di lingkungan institusi Polri(Ones).




komentar terbaru