Manokwari, Wabumpapua.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya mantan jurnalis Suryanto Tuwing alias Yanto Idorway.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Yan Cristian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua.
Menurut Warinussy, perkembangan terbaru tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu kepada Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam SP2HP Nomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 itu disebutkan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Yanto Idorway pada Jumat (25/9/2026).
“Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang yang sebelumnya masing-masing berstatus sebagai saksi,” ujar Warinussy.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial atau bernama Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet/Petra dan Desty Marenska Thenu.
Warinussy menjelaskan, kedua tersangka diduga terkait dengan perkara yang disangkakan berdasarkan Pasal 258 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Papua Barat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam SP2HP tersebut.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 September 2026 sampai dengan 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat,” jelasnya.
Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Warinussy menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K., beserta jajaran, khususnya Ditreskrimum Polda Papua Barat yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara kematian Yanto Idorway.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare bersama jajarannya dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway,” kata Warinussy.
Namun demikian, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum masih berharap proses penyidikan dapat terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami tetap berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini,” ujarnya.
Warinussy juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya perencanaan dalam perkara tersebut, termasuk dengan mencermati seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.
Menurut dia, hasil visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban perlu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap secara terang kronologi serta penyebab kematian Yanto Idorway.
“Kami berharap seluruh fakta hukum, termasuk apabila terdapat indikasi adanya perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban, dapat diungkap secara tuntas melalui proses penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Yanto Idorway yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Papua Barat.
Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway dapat terungkap secara menyeluruh;ujarnya (Ones).




komentar terbaru