Manokwari,wabumpapua.com— Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua di bawah naungan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) bagi empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana makar dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa (11/11/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Penasihat hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan secara matang nota pembelaan tertulis untuk kepentingan keempat kliennya.
“Kami tetap tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong yang menyatakan bahwa keempat klien kami terbukti melakukan tindak pidana makar pada 10 dan 14 April 2025 di Kota Sorong,” ujar Warinussy di Manokwari, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pada 10 April 2025 para terdakwa hanya berkumpul di rumah Penatua Abraham Goram Gaman untuk membahas rencana pengantaran surat tawaran dialog dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
Surat tersebut kemudian diantar langsung oleh Penatua Abraham Goram Gaman bersama seorang perempuan Papua asli yang mengenakan seragam polisi NFRPB.
Namun, tindakan itu oleh pihak JPU kemudian diformulasikan sebagai perbuatan makar.
“Kami menilai tuduhan makar tersebut tidak berdasar dan keliru dalam penerapan hukum. Karena yang dilakukan para terdakwa adalah bentuk komunikasi dan upaya damai melalui penyampaian surat dialog, bukan tindakan makar sebagaimana didakwakan,” tegas Warinussy.
Dalam sidang esok hari, LP3BH Manokwari melalui tim advokasinya akan membacakan nota pembelaan masing-masing untuk empat perkara, yakni:
Perkara Pidana Nomor 967 atas nama Penatua Abraham Goram Gaman,
Perkara Pidana Nomor 968 atas nama Penatua Piter Robaha,
Perkara Pidana Nomor 969 atas nama Nikson May, dan
Perkara Pidana Nomor 970 atas nama Maksi Sangkek.
Warinussy menegaskan, LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional hingga memperoleh keadilan bagi para terdakwa.
“Kami percaya, hukum seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk membungkam aspirasi damai rakyat Papua,” tutupnya.




komentar terbaru